Teddy, Kurir Narkoba Lapas Kerobokan Divonis 12 tahun

  18 Juli 2019 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar hanya mengurangi 2 tahun saja dari tuntutan JPU terhadap terdakwa Teddy pria 30 tahun asal Jakarta ini.
 
 
Dalam sidang putusan yang digelar di ruang Sari, Majelis Hakim yang diketuai I GST Ngurah Putra Atmaja,SH.MH, Kamis (18/7) menjatuhkan hukuman selama 12 tahun pidana penjara.
 
Putusan hakim seakan membuat Terdakwa yang selama ini jadi budak narkoba hanya bisa pasrah menerima. Bahkan PN Denpasar juga mengenakan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan penjara.
 
Sementara itu Ni Wayan Erawati Susina,SH selaku Jaksa Penuntut umum (JPU) langsung menerima putusan hakim yang tidak jauh pengurangan dari tuntutan JPU selama 14 tahun.
 
"Mengadili tersdakwa bersalah melawan hukum, memiliki, menyimpan dan menyediakan narkotika sebagai pengantar sebagaimana tertuang pada Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009," sebut Hakim.
 
 
 
Dibeberkan Jaksa dari Kejari Denpasar, ini sebagaimana tertuang dalam dakwaan bahwa berawal pada 15 Januari 2019, sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa datang ke Lapas Kerobokan.
 
Dimana sebelumnya diperintahkan oleh Jack dan alias Denny (Napi) melalui komunikasi line, agar mengambil barang ke Lapas. "Dimana saat itu terdakwa bertemu Deny di ruang besuk. Terdakwa dititipin baju kotor yang dijadikan satu dalam tas gendong warna coklat," jelas Jaksa.
 
Terdakwa yang tinggal di Jalan Cargo, Ubung Kaja ini begitu tiba di kos kembali dihubungi Denny lewat Line yang isinya agar membuka isi buntelan plastik warna silver yang diselipkan dalam tumpukan baju kotor dalam tas.
 
Sedikitnya ada 20 paket berisi sabu dan ekstasi yang harus diedarkan terdakwa sesuai perinta Denny. Terhitung sudah 4 kali terdakwa melakukan tugas menempel sebelum dirinya diamankan pada 21 Februari 2019.
 
 
Dari tugas menempel ini, terdakwa diberi upah pertama Rp1 juta, kemudian Rp1,1 juta, selanjutnya Rp3 juta dan terakhir Rp500 ribu.
 
Petugas yang mendapat informasi keberadaan terdakwa langsung melakukan pengintaian. Tepatnya pada 21 Februari 2019 pukul 14.30 Wita mendapati terdakwa masuk Wisma Jepun Asri di Jalan Galang I Pemogan.
 
Saat dibuntuti, terdakwa masuk kamar nomor 4 sambil menenteng tas sempang. Saat itu juga petugas langsung menggerebek masuk dan mendapat terdakwa berada di atas kasur.
 
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan belasan paket berisi sabu dan ekstasi. Untuk sabu berat total 207,45 gram dan ekstasi sebanyak 288 butir," jelas Jaksa Erawati.(BB)