Pegiat Media Warga Tuntut Pengakuan dan Perlindungan Hukum

  29 Juni 2019 SOSIAL & BUDAYA Denpasar

ist for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sejumlah pegiat media warga bertemu di Denpasar pada Sabtu (29/6/2019) membahas pentingnya perlindungan hukum bagi media warga di Indonesia. Di tengah maraknya kriminalisasi terhadap media daring di Indonesia, para pegiat media warga, menilai amat penting untuk ada jaminan hukum bagi mereka.
 
 
Pegiat media warga itu datang dari beragam daerah, terutama Jawa, Bali, dan Lombok. Media-media warga tersebut adalah BaleBengong, Tatkala, dan Nusa Penida Media (Bali), Warta Desa (Pekalongan, Jawa Tengah), Marsinah FM (Jakarta), dan Speaker Kampung (Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat). 
 
Selain itu hadir pula lembaga pers mahasiswa dari Akademika dan Khlorofil Universitas Udayana (Unud), Bali serta pegiat literasi digital dari Rumah Literasi Indonesia (Banyuwangi). Adapun dari pemerintah hadir Tenaga Ahli Menteri Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkoninfo) Donny BU. Dari kalangan organisasi masyarakat sipil hadir ICT Watch Jakarta dan Combine Resource Institution (CRI) Yogyakarta.
 
Dalam diskusi itu para pegiat media warga menuntut adanya pengakuan dan perlindungan hukum bagi media warga. Hal tersebut karena selama ini media warga rentan menjadi korban kriminalisasi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun intimadasi dari pihak-pihak yang tidak terima terhadap pemberitaan media warga.
 
Hampir semua elemen dari media dan pewarta warga hingga pers mahasiswa sempat mengalami intimidasi dan represi dari pihak lain. Mereka diancam melalui SMS, telepon, media sosial, hingga mengalami kekerasan fisiknya. Melihat hal ini, tentu perlindungan hukum bagi media warga sangat mendesak untuk dirumuskan. 
 
“Aktivitas mereka sendiri merupakan bagian dari kebebebasan berpendapat dan berekspresi yang jelas-jelas dilindungi oleh konstitusi,” kata Imung Yuniardi, Direktur CRI.
 
Berdasarkan diskusi tersebut, setidaknya terdapat enam hal utama yang membedakan media warga dengan media arus utama, yakni adanya aktivitas di luar redaksi; menjadi bagian dari solusi, seperti memang mengawal isu yang diangkat hingga selesai; melakukan literasi digital (penyadaran dan pencerdasan); menjadi alat bagi warga untuk menyampaikan sesuatu karena tidak ada wadah bagi mereka; ruang untuk warga dalam menyuarakan kepentingannya yang luput dari media arus utama; dan melibatkan warga dalam pengelolaan.
 
 
 
Dalam diskusi itu juga para peserta menghasilkan rumusan-rumusan terkait perlindungan hukum bagi pewarta dan media warga untuk Dewan Pers. Pertama, membuat mekanisme penjamin kualitas bagi pewarta dan media warga. Kedua, adanya melakukan verifikasi kepada Dewan Pers sebagian bagian dari menguji kebijakan Dewan Pers sekaligus diskursus kepada publik bahwa media dan pewarta warga memang bekerja untuk kepentingan publik.
 
Ketiga, membangun jejaring berkelanjutan untuk merancang bentuk perlindunga yang lebih konkret. Keempat, mengajukan rancangan bentuk perlindungan hukum pewarta dan media warga kepada Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
 
 
Apresiasi Pewarta Warga
 
Diskusi di Denpasar sendiri merupakan bagian dari Anugerah Jurnalisme Warga (AJW), agenda tahunan BaleBengong, media jurnalisme warga di Bali. Tujuan AJW ini untuk mengapresiasi pegiat jurnalis dan media warga. 
 
Pada tahun 2019, BaleBengong kembali menyelenggarakan AJW dengan berkolaborasi bersama Combine Resource Institution (CRI). Melalui kolaborasi ini, AJW 2019 digelar dengan menambah dua kategori nominasi, yakni media warga dan pegiat literasi digital.
 
Sejak April 2019, panitia membuka pengumpulan karya bagi media warga, pewarta warga, dan pegiat literasi digital. Setidaknya, terdapat total 87 yang mengirimkan karya dan mengajukan diri dengan masing-masing: Media Warga (24), Pewarta Warga (16), dan Pegiat Literasi Digital (47). Hasilnya akan diumumkan pada Malam Puncak AJW 2019 di Taman Baca Kesiman (TBK) pada Sabtu, 29 Juni 2019.
 
 
 
Sebagai catatan, media Warga adalah media yang diprakarsai dan dikelola secara mandiri oleh kelompok warga non-perusahaan pers (non profit), tidak berafiliasi dengan partai politik, maupun pejabat publik. Selain mendaftarkan diri, warga juga bisa mengusulkan media warga favoritnya yang berkontribusi terhadap perubahan sosial di komunitasnya.
 
Sementara kategori Pewarta Warga bisa diikuti siapa saja yang memiliki produk jurnalistik yang dipublikasikan melalui media daring (online) dan non daring (offline) tergantung aksesibilitas di media warga seluruh Indonesia. Pendaftar menunjukkan minimal satu produk jurnalistik yang dinilai telah membawa perubahan bagi komunitasnya. Karya dapat berupa tulisan, video, foto, dan ilustrasi (komik, infografis, dll).
 
Kategori Pegiat Literasi Digital adalah individu atau komunitas yang mendorong perubahan aktif dan memadukan penggunaan media daring (online) dan aktivitas luring (offline). Perubahan aktif ini terkait praktik baik dan inspiratif dari desa, atau menyebarkan literasi digital yang dilakukan atau digaungkan melalui media daring seperti media sosial, blog, dan lainnya.
 
AJW 2019 merupakan wadah bagi seluruh pegiat media dan pewarta warga terutama untuk mendiskusikan bentuk perlindungan hukum yang tepat untuk kegiatan yang selama ini dilakukan.(BB/Rls)