Mantap! DPRD Bali Tegaskan Sikap Tolak Reklamasi Teluk Benoa

  27 Juni 2019 OPINI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Lembaga DPRD Bali merespon tegas aspirasi dan tuntutan tentang reklamasi Teluk Benoa, Badung. Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama secara khusus menyampaikan sikap DPRD Bali pada Sidang Paripurna di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (26/6/2019).
 
 
Adi menegaskan, DPRD Bali tegas menolak reklamasi Teluk Benoa. Sikap DPRD Bali ini sekaligus mendukung sikap Gubernur Bali yang secara tegas mengatakan bahwa reklamasi Teluk Benoa di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung tidak bisa dilaksanakan.
 
Dalam sidang paripurna yang dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Bagus Alit Putra (Demokrat), Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Suyasa (Gerindra), dan sejumlah pimpinan OPD Pemprov Bali tersebut, secara kelembagaan, Adi Wiryatama menegaskan mendukung Visi Misi Gubernur Wakil Gubernur Bali 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' yang salah satunya mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya secara sekala niskala. 
 
"Kami telah menyampaikan bahwa secara kelembagaan DPRD Bali mendukung pernyataan sikap Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih pada 24 Agustus 2018 lalu di Rumah Transisi, Niti Mandala Denpasar, dimana saya langsung hadir saat itu, bahwa rencana reklamasi kawasan Teluk Benoa, Badung tidak bisa dilaksanakan," ungkap Adi Wiryatama disambut tepuk tangan.
 
Ket foto : Aksi demo ForBali menolak Reklamasi Teluk Benoa di DPRD Bali belum lama ini (IstBB/dok)
 
 
Adi Wiryatama mengatakan, adanya aspirasi- aspirasi masyarakat dan aktivis yang disampaikan ke DPRD Bali pada hari libur belum bisa diterima anggota dan pimpinan dewan. "Untuk penyampaian aspirasi masyarakat ke gedung DPRD Bali pada saat hari libur, kami mohon maaf belum bisa menerimanya," ucap Adi Wiryatama.
 
Ditegaskannya, sikap DPRD Bali dan Gubernur Bali (Pemprov Bali) yang menyampaikan penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa sudah final. Sementara soal reklamasi oleh Pelindo II di Pelabuhan Benoa Denpasar yang sporadis dan kasat mata, DPRD Bali sudah meminta Komisi I DPRD Bali membidangi perizinan, Komisi II membidangi pajak dan pariwisata, Komisi 111 membidangi lingkungan dan pembangunan untuk melakukan cek lapangan. 
 
"Kami sudah meminta Komisi 1, Komisi II, Komisi III supaya cek lapangan, agar jangan sampai terjadi reklamasi yang sporadis dan dapat merusak lingkungan," tegasnya.
 
 
 
Secara kelembagaan, Rabu (26/6/2019), DPRD Bali langsung mengirimkan surat kepada Gubernur Bali atas sikap DPRD Bali tersebut. Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama tersebut isinya ada dua poin. Pertama, mendukung Visi Misi Gubernur Bali 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' yang bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya secara sekala -niskala. Kedua, mendukung per­nyataan sikap Gubernur Bali-Wakil Gubernur Bali terpilih pada 24 Agustus 2018 bahwa rencana reklamasi di kawasan Teluk Benoa Badung tidak dapat dilaksanakan. 
 
"Kami sudah bersurat juga ke Gubernur Bali, sesuai dengan pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi. Sehingga dalam pelaksanaan kebijakan, penyelenggaraan dan kewenangan pemerintahan daerah selalu bersinergi dengan gubernur,” ujar Adi Wiryatama. (BB)