Polisi Ragu Tetapkan Kepsek Sebagai Tersangka, Segera Panggil Dokter Pemeriksa

  27 Mei 2019 PERISTIWA Klungkung

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Hasil visum yang membuktikan adanya luka di bibir bagian dalam siswi SMA Pariwisata Saraswati Klungkung, Ni Komang Putri (18), belum membuat penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung berani menetapkan Kepsel SMA Pariwisata Saraswati Klungkung sebagai tersangka. Pasalnya, Gusti Suberata tidak mengakui bahwa luka yang dialami siswinya tersebut akibat tindakan bersangkutan.
 
 
Ditemui di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan, Senin (27/5/2019) mengakui belum menetapkan terlapor sebagai tersangka. Ia mengaku masih berhati-hati agar saat ditetapkan tersangka, kasus tersebut tidak sampai tergantung.
 
Kehati-hatian ini diambil mengingat dari keterangan pelapor, tidak mengakui bahwa luka yang diderita Komang Putri disebabkan tindakan yang dilakukan kepala sekolahnya tersebut. Apalagi, saksi di TKP yang merupakan guru di sekolah tersebut mengaku tidak mengetahui penyebab luka di bibir putrinya.
 
 
Bahkan, menurut keterangan para guru tidak melihat luka atau pun darah dari mulut korban saat menerima persekusi dari kepala sekolah. Sementara rekaman CCTV yang telah dicek tim penyidik, hanya menampilkan tindakan kepala sekolah sedang memegang kepala korban. Tidak terekam adegan pemukulan yang mengarah ke bibir korban.
 
Mirza Gunawan mengaku telah menerima hasil visum yang menjelaskan ada satu luka di bibir bagian dalam korban. Hanya saja, hasil visum tidak merinci penyebab lukanya. Sebelum menetapkan tersangka, pihaknya akan memanggil pihak dokter yang memeriksa korban saat melakukan visum dan juga melakukan Pra-rekontruksi.
 
 
Pemanggilan pihak dokter ini untuk mengetahui penyebab atau apa yang bisa menyebabkan luka di bibir korban sesuai hasil visum. Setelah keterangan diterima, baru lanjut pihaknya akan melakukan Pra-rekontruksi.
 
“Kalau rekontruksi kan tersangkanya sudah ditetapkan, karena ini belum maka kita lakukan pra-rekontruksi. Nanti dilihat seperti apa gambaran di TKP,” jelasnya yang menjelaskan meski korban mengaku luka disebabkan kepala sekolahnya, namun pihak pelapor masih belum mengakuinya.
 
Sementara itu, hingga saat ini masih ada upaya dari pihak pelapor untuk mendamaikan kasus ini. Pasalnya, hal itu menjadi satu-satunya cara untuk mencegah Kepsek SMA Saraswati duduk di kursi pesakitan. Wayan Predi Astika (25) Kakak korban menyebut, Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, I Kadek Ariasa datang ke rumahnya menawarkan damai dengan alasan agar dunia pendidikan tidak tercoreng.
 
 
Saat itu bersangkutan ditawarkan kerja di sebuah restoran yang ada di Penatih Denpasar. Pada saat itu juga disebutkan upaya damai dilakukan agar kondisi mental korban tidak terganggu dan juga tidak mengganggu aktivitas korban jika kelak akan melanjutkan sekolah atau pun langsung bekerja.
 
Guru wali kelas dan guru Bahasa Inggris juga sempat datang ke rumah untuk mengecek kondisi korban. Selain itu, guru tersebut juga sempat mengucapkan permintaan untuk damai. “Saya jawab, kalau bli punya adik digitukan (aniaya) gimana rasanya, saya lempar seperti itu,” tutur kakak korban. (BB)