DPRD Bali Kecewa! Pemberangkatan 180 Naker Bali ke Luar Negeri Terganjal Aturan Pusat

  23 Mei 2019 OPINI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com- Denpasar. Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta mengaku kecewa dengan Disnaker ESDM Provinsi Bali dalam melaksanakan program APBD.
 
 
Kekecewaan itu dilontarkan Parta pada konsultasi Kadisnaker ESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda dengan Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta di Gedung DPRD Bali di Denpasar, Kamis (23/5/2019). 
 
Menurut Parta, didalam program APBD pihaknya telah menyepakati akan mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri bagi anak-anak yang bekerja di pesiar, spa dan hotel serta magang di Jepang.
 
Pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri sudah dianggarkan karena selama ini banyak anak muda yang ingin berangkat namun terganjal masalah biaya. 
 
"Itu adalah keluarga miskin. Sekarang kita sudah anggarkan, eh malah tidak bisa dilaksanakan dengan berbagai alasan. Kami ingin dicarikan solusi. Program ini harus terlaksana," kata politisi asal Gianyar itu.
 
 
Parta membeberkan, anggaran dari APBD yang telah disiapkan untuk itu sekitar Rp 5 Miliar dengan asumsi diberangkatkan sebanyak 500 orang pada tahap pertama dan 1500 orang pada tahap selanjutnya. Namun yang sudah terealisasi sampai saat ini hanya 500 orang.
 
"Ya kita berharap program ini cepat ada kejelasan bisa terlaksana atau tidak," harapnya.
 
Parta meminta pihak Disnaker ESDM Provinsi Bali agar kembali melakukan konsultasi dengan berbagai pihak seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Tinggi Bali dan beberapa lembaga terkait agar program ini dapat berjalan.
Usai bertemu dengan Parta Kadisnaker ESDM Bali Ngurah Arda langsung bergegas menemui Kepala BPK Bali. Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali berencana mengirim sebanyak 180 orang tenaga kerja ke luar negeri.
 
Sebanyak 180 orang tersebut terdiri atas berbagai bidang, seperti pariwisata terutama kapal pesiar, spa dan sebagainya yang rencananya akan diberangkatkan tahun ini. Mereka saat ini masih dalam proses mengikuti pelatihan. Hal itu karena sebelum diberangkatkan harus mengikuti masa pendidikan, pelatihan dan pemagangan serta sertifikasi.
 
Calon tenaga kerja ini relatif masih berada di usia muda dan juga kurang mampu, sehingga Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bali berencana membantu keberangkatannya dengan dana dari APBD. Namun sangat disayangkan, niat baik pemerintah ini terganjal oleh aturan pemerintah pusat yang tidak memperkenankan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dengan biaya dari APBD.
 
Kepala DisnakerESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengaku melakukan konsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) RI beberapa waktu lalu.
 
 
Saat melakukan konsultasi itu, Arda mengaku ditunjukkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 45 tahun 2015 tentang Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri.
 
Dalam pasal 2 Permenaker tersebut disebutkan bahwa "Biaya penempatan calon TKI/TKI baik sebagian maupun seluruhnya dapat berasal dari calon TKI/TKI yang bersangkutan atau menggunakan dana pinjaman dari Lembaga Keuangan Perbankan atau Koperasi Simpan Pinjam." Arda menjelaskan, dalam pasal tersebut memang tidak disebutkan biaya penempatan calon TKI/TKI yang berasal dari pembiayaan dari dana pemerintah atau APBD. 
 
"Saat konsultasi ke pusat diberikanlah peraturannya ini, sehingga kita tidak berani menabrak aturan ini," kata Arda.(BB)