Terancam Hukuman hingga 12 tahun

Ditangkap di Malang, Ini Kronologis Dedy Perkosa dan Aniaya Gadis Banyuwangi di Penginapan Sanur

  22 Mei 2019 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kepolisian Polresta Denpasar berhasil meringkus pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang gadis asal Banyuwangi berinisial DPT (18) yang beralamat tinggal sementara di Jalan Mekar Blok D4 No.48 Pemogan, Denpasar Selatan.
 
 
Tersangka pemerkosaan bernama Dedy Wahyu Al Rahman (19) asal Banyuwangi ini ditangkap petugas Minggu (19/5) sekira pukul 23.00 wita di rumah ibu kandungnya di Jalan Juanda, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Malang, Jawa Timur.
 
Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono menjelaskan, kronologis peristiwa tersebut dimana awalnya korban dengan tersangka/lapor kenal melalui media sosial pada tanggal 11 Mei 2019. 
 
Setelah itu korban dan terlapor saling berkirim pesan lewat messenger facebook dan beberapa kali melakukan video call melalui whatapp. Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 terlapor mengajak korban untuk bertemu dan mengancam jika korban tidak mau bertemu dengan terlapor akan didatangkan Laskar Bali. Karena takut akhirnya sekitar pukul 19.30 wita, korban menemui terlapor dipertigaan jalan dekat dengan tempat korban tinggal. 
 
 
 
"Terkait pengakuan tersangka sebagai anggota ormas kita akan dalami tapi dia mengaku anggota ormas Laskar Bali itu benar. Karena itulah korban takut sehingga mau diajak ke penginapan," ungkap Wakapolresta, Rabu (22/5).
 
Lanjutnya, setelah bertemu terlapor mengatakan akan mengajak korban berjalan-jalan akan tetapi oleh terlapor korban diajak ke penginapan dengan alasan mampir ke kos teman terlapor. Sampai di penginapan terlapor berbicara dengan seseorang yang tidak korban kenal sedangkan korban berada diparkiran.
 
Setelah selesai berbicara korban diajak masuk kedalam kamar oleh terlapor. Kamar dikunci, dan terlapor langsung memukul korban dan memperkosa korban, saat korban hendak berteriak korban dicekik oleh terlapor. Setelah selesai korban diantar kembali ketempat pertama bertemu dengan terlapor.
 
 
Menurutnya, tersangka diduga telah merencanakan aksi bejatnya itu, pasalnya saat tiba di TKP, Penginapan Pondok Arta, Jalan Mertasari No.919, Sanur, Denpasar Selatan tersangka langsung membekap korban, mengancam korban sebelum akhirnya memperkosa korban.
 
 
"Namanya muda mudi umurnya 18 tahun. Mereka ini kenalnya lewat facebook (FB) chatting lanjut video call whatsaap itu baru ngajak ketemuan hampir dua bulanan," terang mantan Kapolsek Kuta ini.
 
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita 1 buah baju kaos warna putih, 1 buah celana pendek kain warna coklat, 1 baju rompi warna biru, 1 singlet warna hitam, 1 BH warna merah, 1 celana panjang jeans biru dan 1 celana dalam warna orange.
 
 
Pelaku terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Sementara korban DPT, saat ini masih mengalami trauma berat, dikabarkan pula jika vagina korban mengalami luka robek akibat pemerkosaan tersebut.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis berinisial DPT (18) mengaku diperkosa di sebuah penginapan di wilayah Sanur, Denpasar Selatan, Rabu (15/5) malam. DPT  mengaku diperkosa oleh seorang pria berinisial DW yang baru dikenalnya via chatingan. Mirisnya, sebelum diperkosa, korban mengaku sempat dicekik dan dianiaya oleh pelaku.(BB)