Kerugian Investasi "Bodong" Capai Rp88,8 Triliun, OJK Imbau Pilih 'Fintech' Terdafta

  17 Mei 2019 EKONOMI Denpasar

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Walau investasi ilegal alias "bodong" cukup marak di Tanah Air, namun Bali masih terbebas dari investasi yang merugikan masyarakat tersebut. Secara nasional Satgas Waspada Investasi bersama Kominfo telah menutup 946 fintech illegal.
 
 
"Namun untuk tahun ini tak ada kasus investasi bodong yang dilaporkan ke OJK Bali Nusra," kata Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Elyanus Pongsoda di sela-sela paparan Kondisi Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Triwulan I Tahun 2019 di Kuta, Badung.
 
Meski belum ada investasi bodong yang dilaporkan ke OJK Bali Nusra tahun ini, Kepala OJK Elyanus minta warga tetap berhati-hati, teliti dan waspada jika ingin berinvestasi. 
 
"Pilih fintech yang sudah terdaftar dan berizin," jelasnya dalam acara yang dirangkai pula dengan OJK & Ngopi Pintar ‘Investasi Saham sebagai Gaya Hidup” yang dihadiri sejumlah petinggi OJK. 
 
 
Menurutnya, saat ini ada 113 fintech yang sudah terdaftar dimana lima di antaranya sudah berizin. Elyanus juga mengakui memang beberapa tahun silam, pernah terjadi investasi bodong yang merugikan masyarakat yang mengatasnamakan koperasi. Untuk itu, agar kejadian seperti itu tak terulang kembali, warga diminta waspada dan berhati-hati dengan iming-iming investasi yang menguntungkan namun tak jelas alias bodong. 
 
Ket Foto: Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Elyanus Pongsoda
 
"Warga yang mau investasi bisa menanyakan ke OJK," harapnya seraya mengatakan kerugian akibat investasi bodong di Indonesia mencapai Rp88,8 triliun.
 
Terkait kondisi Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Triwulan I Tahun 2019, Elyanus mengatakan Bali tetap mampu mempertahankan kinerja positif. Secara umum kinerja perbankan Provinsi Bali periode Maret 2019 cenderung mengalami peningkatan baik dari segi aset, kredit, dan dana pihak ketiga.
 
 
Pertumbuhan aset sebesar 11,81% (yoy), kredit 4,55% (yoy), dan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai 8,84% (yoy). Sedangkan Non Performing Loan (NPL), pada Desember 2018 rasio NPL 3,27% kemudian mengalami sedikit peningkatan pada Maret 2019 menjadi 3,78%. 
 
"Bila dibandingkan dengan kondisi NPL pada periode yang sama tahun 2018, NPL Maret 2019 mengalami penurunan sebesar 0,14%,” pungkasnya.(BB).