Kasus Korupsi Dana Ziarah Wali Songo Dihentikan Kejari Denpasar

  15 Mei 2019 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus dugaan korupsi Yayasan Al Mar'uf dengan tiga tersangka masing-masing H Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H Miftah Aulawi, gagal dimeja hijaukan.
 
 
Pasalnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar "resmi" menghentikan perkara korupsi yang merugikan Negara Rp 200 juta tersebut.
 
Penghentian perkara yang disidik oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar ini diduga terkait keluarnya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan oleh penyidik Pidsus Kejari Denpasar pada Januari lalu. Surat penghentian tersebut diduga ditandatangani oleh mantan Kajari Denpasar, Sila H Pulungan.
 
Sumber informasi menyebutkan, setelah dilakukan pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian ke Kejari Denpasar, Kamis (6/9) lalu, penyidik Pidsus Kejari Denpasar bukannya langsung melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar, melainkan kembali melakukan penelitian perkara tersebut.
 
Hasilnya, penyidik Pidsus Kejari Denpasar menyatakan jika pekara ini tidak layak dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar karena ada beberapa aspek yuridis yang tidak terpenuhi, selain adanya pengembalian kerugian Negara setelah dilakukan pelimpahan.
 
 
Sebelumnya pihak Kejari Denpasar sempat meyakinkan akan melimpahkan kasus ini setelah Pemilu. Mengingat dalam perkara ini, salah satu tersangka orang MUI. Sehingga kasus ini ditutup sementara saat jelang Pemilu agar tidak dikaitkan ke Politik lantaran wakil Presiden dari pasangan Nomor 01 dari MUI.
 
Selain itu, beredar kabar ada ‘orang kuat’ dari kalangan kejaksaan yang menginginkan perkara ini dihentikan. “Sejak dilimpahkan kasus ini sudah menuai kontroversi.Tiga tersangka tidak ditahan dan perkaranya tidak dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” jelas sumber di Kajaksaan.
 
Puncaknya pada Januari lalu, penyidik Pidsus Kejari Denpasar mengeluarkan SKP2 untuk menghentikan perkara yang sebelumnya sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan oleh penyidik Unit Tipikor Polresta Denpasar.
 
Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Agus Sastrawan yang dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu minta waktu untuk koordinasi dengan Kejati Bali.
 
Sementara Kasi Penkum Dan Humas Kejati Bali, Gede Putera yang baru beberapa hari menggantikan Edwin Beslar menolak berkomentar dengan alasan masih akan melakukan koordinasi dengan Kejari Denpasar. 
 
“Nanti saya tanyakan dulu. Pasti kami beri jawaban. Beri saya waktu,” ujar Gede Putera.
 
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi ini berawal 30 Desember 2016 ketika  tersangka, H Miftah Aulawi Noor selaku ketua yayasan Al-Ma’ruf Denpasar mengajukan permohonan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan tahun 2016.
 
Pengajuan bantuan dana hibah ini dibantu oleh tersangka H Mohamad Saifudin sebagai Pembina yayasan Al-Ma’ruf  dan tersangka Supeni Mayangsari. Pemerintah Kota Denpasar kemudian mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta.
 
Setelah bantuan dana hibah ini cair, sebagai ketua yayasan dan pemohon dana bantuan hibah, H Miftah Aulawi Noor, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam tersebut.
 
Kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan dalam laporan pertanggungjawaban tersangka mempergunakan nota dan kwitansi fiktif. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp.200 juta.(BB)