Ini Baru Pas! Pemilik Hewan Penular Rabies Tak Boleh Divaksin Terancam Sanksi Berat

  28 April 2019 KESEHATAN Jembrana

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Warga yang memelihara hewan penular rabies (HPR) yang sengaja tidak divaksinasi kini diancam dengan sanksi berat. Seperti yang telah tercantum dalam surat pernyataan penolakan vaksinasi bagi warga yang menolak hewan peliharaannya divaksinasi rabies. 
 
 
Surat pernyataan berisi sanksi itu disiapkan untuk mengantisipasi penolakan warga pemilik hewan penular rabies saat hewannya hendak divaksin. Penolakan ini kerap dihadapi petugas dilapangan saat melakukan vaksin anti rabies keliling ke masyarakat.
 
Sejak dimulainya program vaksinasi rabies masal Maret lalu, petugas memang kerap menghadapi berbagai penolakan dari warga. Mengantisipasi penolakan dengan harapan seluruh HPR di Jembrana terdata dan tervaksinasi, kini seluruh petugas vaksinasi yang turun kesetiap banjar telah dilengkapi dengan surat pernyataan. 
 
Surat pernyataan itu berisi dengan sejumlah sanksi bagi pemilik HPR yang tidak terdata dan tervaksinasi. Pernyataan itu juga berisi sejumlah kewajiban pemilik hewan peliharaan. Pemilik HPR diwajibkan memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewannya, memiliki kartu registrasi HPR, memvaksinasi hewan secara berkala, memiliki kartu vaksinasi memelihara hewan didalam rumah atau pekarangan rumah serta mengandangkan atau mengikat hewan agar tidak berkeliaran di jalan atau tempat umum. 
 
Apabila pemilik HPR melanggar kewajiban tersebut diancam dengan hukuman pidana kurungan hinggan 6 bulan dan atau denda hingga Rp50 juta. Bahkan dalam surat pernyataan itu ada ketentuan tambahan. Ketentuan tambahan itu juga memuat sanksi yakni apabila hewan yang tidak tervaksinasi menggigit, pemilik wajib membiayai seluruh biaya yang ditimbulkan saat dilakukan tindakan pengobatan. 
 
 
Bahkan apabila HPR itu menggigit korbannya hingga meninggal pemilik HPR juga dikenakan biaya yang ditimbulkan sampai penguburan/pengabenan selesai. Bahkan pernyataan bagi warga yang menolak hewan peliharaannya divaksinasi rabies itu juga diketahui oleh kelian banjar/kepala lingkungan setempat. 
 
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, I Wayan Widarsa mengatakan surat pernyataan tersebut dikeluarkan berdasarkan UURI nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, PP no 47 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penyakit Hewan serta Perda Provinsi Bali nomor 15 tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies. 
 
“Semua petugas kita bekali surat pernyataan itu, kalau memang kekeh menolak, pemiliknya harus menandatanganinya,” uajrnya.
 
Kendati kerap mendapat penolakan namun menurutnya vaksinasi tahap pertama menyasar wilayah zona merah rabies sudah berhasil dituntaskan dalam satu bulan. 
 
 
“Zona merah ada 16 desa mulai Senin (18/4) dan berakhir Sabtu (13/4) dengan total sasaran 13.733 ekor,” sebutnya. Kini vaksinasi rabies masal dipastikan tetap dilanjutkan ketahap kedua dengan menyasar 174 banjar di 35 desa diluar zona merah dengan target 25.773 HPR. “Harapannya semua HPR tervaksinasi dan dengan surat pernyataan itu tidak akan ada lagi penolakan,” tandasnya.
 
Sementara itu Kasi Kesehatan Hewan, Rai Mulyawan mengakui selama vaksinasi massal rabies, personilnya memang dilapangan kerap terkendala dengan adanya penolakan dari warga dengan alasan ketakutan hewan peliharaannya gudig atau sakit setelah divaksin rabies, 
 
“Selain surat pernyataan itu, setiap pemilik hewan yang kami vaksin juga diberi kontak petugas, apabila anjinganya sakit silahkan dihubungi dan kami juga akan obati," terangnya, Minggu (28/4/2019). 
 
Tindakan tersebut dilakukan untuk pencegahan penularan rabies. Pencegahan tersebut dilakukan sebelum terjadi gigitan. Namun respon dan tindakan setelah gigitan tetap dilakukan secara cepat dan tepat. Dengan demikian penularan rabies bisa dihentikan.(BB)