Kasus Sipir Bawa Ekstasi

Diduga Masih banyak Jaringan Lain, Lapas Kerobokan Tempat Peredaran Narkoba Terbukti

  22 April 2019 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Lolosnya peredaran narkotika dilingkungan Lapas Kelas II A Kerobokan perlahan makin terkuak. Ini dibuktikan dengan diamankannya seorang sipir yang nekat menyelundupkan ratusan ekstasi ke dalam Lapas.
 
 
Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi, dimana seorang sipir yang mendapat penghargaan justru menyelundupkan sabu untuk napi.
 
Kali ini giliran petugas lapas bernama Made Teguh Kuri Raharja (27) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali karena kedapatan membawa masuk 590 butir pil ekstasi untuk diserahkan kepada narapidana bernama Surya Adi.
 
"Tersangka yang merupakan petugas sipir LP Kerobokan sejak tahun 2005 bertugas di Lapas. Ia diperintahkan oleh narapidana Surya untuk mengambil narkoba jenis ekstasi di luar Lapas untuk dibawa masuk ke LP," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Swastawa, di Denpasar, Senin (22/4).
 
Ia menuturkan, tersangka yang sudah menjadi target BNN Bali karena menjadi jaringan narkoba jaringan lapas ini ditangkap pada 20 April 2019, saat bertugas piket jaga dipintu depan LP Kerobokan.
 
 
Kasus ini bermula dari pengembangan petugas BNN Bali yang sebelumnya sempat menangkap seseorang yang mengaku mendapat barang dari LP Kerobokan dari informasi ini petugas menuju Lapas dan melihat tersangka yang sedang membawa masuk tas kresek.
 
 
Kemudian petugas BNN Bali melakukan penggeledahan terhadap tas kresek yang dibawa tersangka dan ternyata berisi 20 sachet kopi dan saat bungkus kopi dibuka berisi 590 butir pil ekstasi.
 
"Saat kami interogasi, tersangka yang menjadi sipir ini mengaku diperintahkan narapidana bernama Surya yang ada di dalam tahanan," terangnya.
 
Kemudian petugas BNN Bali melakukan pengembangan terhadap warga binaan dan memerintahkan tersangka mengirim barang itu kepada warga binaan dengan kontrol deliveri anggota.
 
Selanjutnya dengan koordinasi KPLP Lapas Kerobokan, berhasil diamankan tersangka dan menemukan barang bukti dari warga binaan berupa masing-masing satu buah telepon genggam merek Oppo dan Samsung, tiga buku tabungan.
 
"Bisa jadi barang ini dikonsumsi Surya di LP dan meminta tolong kepada sipir Made Teguh untuk mengambil di luar Lapas," imbuhnya. 
 
Menurut pengakuan warga binaan Surya ini membeli dari seseorang di Madiun dan yang memasukkan pil ekstasi ke dalam kopi seseorang yang memberikan barang kepada tersangka Made Teguh.
 
Pihaknya masih menyelidiki kasus ini, terkait yang memberikan barang kepada petugas sipir Made Teguh dan pihaknya belum melihat asal indikasi petugas lapas lainnya yang terlibat kasus ini karena baru menetapkan Made Teguh sebagai tersangka.
 
 
"Saya menduga masih ada jaringan narkoba di LP Kerobokan," ucapnya.
 
Menurut pengakuan tersangka Made Teguh, dirinya dijanjikan mendapat ongkos Rp3 juta dari warga binaan bernama Surya dan tersangka baru menerima transferan Rp500ribu dari Surya.
 
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNN Bali, AKBP Nyoman Sebudi menambahkan, fakta dilapangan sipir bernama Made Teguh ditangkap saat melaksanakan tugas jaga usai mengambil barang dari luar dan masuk ke dalam portir satu Lapas, dan sempat dikejar petugas saat akan digeledah.
 
"Perbuatan kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," demikian AKBP Nyoman Sebudi.(BB)