Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Wayan Muka Udiana Laporkan Ketua DPRD Klungkung ke Ibukota

  12 April 2019 PERISTIWA Nasional

ist for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jakarta. Wayan Muka Udiana, perwakilan masyarakat Nusa Penida, Klungkung mendatangi Kota Jakarta. Ia melaporkan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) sejumlah pura yang diduga melibatkan legislator DPRD Klungkung, yakni Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru. 
 
 
Tak tanggung-tanggung, ia mengadu ke Bareskrim Mabes Polri, KPK RI, Jaksa Agung, BPK RI, Kemendagri RI, Ombudsman RI, dan Menkopolhukam.
 
Wayan Muka Udiana mengatakan bahwa menyangkut hal tersebut, ia tidak main-main. Ia membuktikan pernyataannya ke publik melalui media bahwa akan datang ke Jakarta. Ia pun membawa sejumlah bukti penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) pembangunan pura yang diduga dilakukan oleh orang nomor satu di legislatif Klungkung atau Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru.
 
Di Jakarta, pihaknya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kementerian Dalam Negeri RI dan dan beberapa instansi lain Selasa (9/4). Sedangkan Bareskrim Mabes Polri, Jaksa Agung, BPK RI, Kemendagri RI, Ombudsman RI, dan Menkopolhukam, rencananya akan disambangi pada Rabu (10/4) esok. 
 
“Terus terang, saya harus sampai ke Jakarta demi keadilan. Saya tidak ingin masyarakat dibohongi dalam penyaluran bansos ini,” timpal Wayan di Denpasar, Jumat (12/4).
 
 
Berkas berisi sejumlah bukti sudah diterima dan semua instansi negara tersebut mengucapkan terimakasih atas aduan masyarakat yang telah diberikan termasuk memberikan bukti penerimaan pengaduan masyarakat tersebut. Katanya, mereka segera mempelajari dan akan menindaklanjutinya. 
 
 
“Ini semua bukti tanda terima dari sejumlah instansi, Mabes, KPK dan lain-lain.  Saya sebagai masyarakat biasa berharap semua instansi di Ibu kota atau pusat ikut melakukan investigasi dan penyelidikan, walapun masalah ini sudah diadukan ke Polda Bali, BPK, BPKP, Kejati Bali, dan beberapa instansi terkait beberapa waktu lalu,” pintanya sembari menunjukan sejumah bukti ke awak media. 
 
la pun membeberkan bahwa ada pengembalian dana bansos oleh masyarakat setelah dirinya malapor ke beberapa instansi di Bali terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos oleh Ketua DPRD Klungkung ini, hal itu artinya ada penyimpangan di dalam penggunaan dana hibah bansos tersebut. Di sini sudah terlihat ada kejanggalan dan semakin menguatkan indikasi adanya penyalahgunaan dana bansos. 
 
Terkesan, setelah ketahuan baru mengembalikan barang curiannya lalu seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Secara logika, sentil dia, proposal yang diajukan untuk mohon dana bansos dan setelah dicairkan, malah tidak bisa digunakan dengan baik lalu sekian lama tidak ada pertanggung jawaban, malah dikembalikan. 
 
“Apalagi pengembaliannya setelah ada berita heboh di media tentang dana bansos. Ini berarti bermain-bermain dengan uang negara. Artinya salah satu tujuan ke ibukota agar beberapa pihak yang menangani kasus ini tidak ada indikasi dugaan masuk angin,” tegasnya. 
 
 
la mencontohkan dana bansos Pura Dadia Anya Kenceng di Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti yang Iangsung dikembalikan ke BPKPD Klungkung sebesar Rp 420 juta Senin (11/3/2019). Wayan Muka menyebutkan sebenarnya pembangunan pura ini tidak pernah dibuat sama sekali. Anehnya, pengembalian dana sebesar Rp 420 juta itu terjadi setelah ramainya berita pelaporan tentang penyalahgunaan dana hibah bansos yang dilaporkan Wayan Muka bersama warga Nusa Penida. 
 
“Terus gimana kalau seandainya tidak ada masarakat yang peduli untuk melapor tindakan yang merugikan pemerintah dan masyarakat itu, tentunya pejabat itu akan ongkang-ongkang mengatakan diri suci tanpa dosa dan tanpa rasa bersalah kepada warga,” sentil Wayan Muka.
 
 
Untuk diketahui, Muka melaporkan Wayan Baru ke SPKT Polda Bali, Selasa (5/3) dengan nomor Dumas/96/III/2019/SPKT pukul 14.30. Dalam laporanya, Muka menyebutkan dugaan penyalahgunaan dana bansos untuk pembangunan atau perbaikan pura di beberapa tempat di Nusa Penida. Di antaranya,Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani, Banjar Adat Tulad, Pakraman Tri Wahana Darma, Desa Batukandik Rp 36 juta. 
 
 
Pura Dalem Telaga Sakti di Banjar Batuguling, Desa Batukandik Rp 36 juta. Bale Gong di Desa Pakraman Gepuh Tanglad Rp 100 juta. Pura Dadia Arya Kenceng di Banjar Cubang Dusun Cemulik, Desa Sakti Rp 700 juta dan Pura Paibon Pasek Gelgel di Banjar Adat Pulagan, Desa Pakraman Tri Wahana, Desa Kutampi Rp 27 juta. 
 
Terkait masalah tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nogroho belum bisa berbicara banyak, ia mengatakan bahwa sampai saat ini aduan tersebut masih di dalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti, termasuk pihaknya tengah dalami keterangan sejumlah saksi. “Masih berjalan kok. Kami masih melakukan penyelidikan,” singkatnya dikonfirmasi Jumat (12/4).(BB)