Gugat Aset Lahan Puri Cempaka, Mengaku Hanya Dipinjamkan ke Wayan Candra

  12 April 2019 PERISTIWA Klungkung

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Pada gugatan perdata kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung sebagai tergugat satu dan mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra sebagai tergugat dua ini I Nengah Nata Wisnaya sebagai penggugat menggandeng Teger Bangun sebagai kuasa hukum. 
 
 
Gugatan yang dilakukan saudara Wayan Candra tersebut ingin meminta kembali aset-aset atas nama mereka yang disita Kejaksaan. Apalagi, menurut Teger Bangun aset Puri Cempaka yang hendak di lelang tersebut menurutnya hanya rumahnya atas nama Wayan Candra sementara tanahnya atas nama I Ketut Rugeg.
 
Teger Bangun menjelaskan I Nengah Nata Wisnaya dan I Ketut Rugeg masih ada hubungan keluarga dengan Candra. Menurutnya saat kasus Candra bergulir, aset milik keduanya disita sebagai barang bukti. Kliennya mengizinkan dengan harapan aset-asetnya yang berupa tanah itu bisa dikembalikan setelah perkara selesai.
 
Namun setelah kasus Candra inkracht, aset milik keduanya tidak kunjung dikembalikan bahkan hendak dilelang. “Sebagai warga negara yang baik, klien saya mengizinkan asetnya itu digunakan sebagai barang bukti dengan harapan setelah kasus itu selesai bisa dikembalikan. Namun ternyata tidak dikembalikan,” terangnya.
 
 
Teger Bangun pun membeberkan, lahan Puri Cempaka yang selama ini dikenal sebagai kediaman Candra bersama keluarga merupakan milik Rugeg. Menurutnya hanya bangunan saja yang merupakan milik Candra. “Namanya saja saudara, dipinjam lahannya diberikan. Semua lahan itu atas nama klien kami,” terangnya. 
 
Oleh karena itu sejak tahun 2017 lalu, pihaknya telah berupaya agar aset yang disita negara itu bisa kembali. Ada empat bidang tanah atas nama I Nengah Nata Wisnaya yang disita terkait kasus Candra sementara I Ketut Rugeg, sebanyak lima bidang tanah. 
 
 
Sementara itu terkait digugatnya Candra oleh kedua penggugat lantaran Candra dipandang tidak menjelaskan secara tegas jika aset-aset itu milik kedua penggugat. 
 
Pihaknya mengungkapkan, jika gugatan tersebut tidak terkabul maka pihaknya tetap akan berupaya. (BB)