Usai Ditangkap, "Alit Ketek" Sebut Sandoz dan Jayantara Terima Aliran Dana

  11 April 2019 PERISTIWA Denpasar

berbagai sumber

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tersangka kasus perizinan pelebaran Pelabuhan Benoa Anak Agung Alit Wiraputra membantah jika dirinya berupaya melarikan diri dari pihak Polda Bali.
 
 
Selain membantah hendak melarikan diri, Alit Wiraputra yang notabene Ketua Kadin Bali ini mengaku merasa dijebak oleh Putu Pasek Sandos putra mantan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika. 
 
Alit menyebut Sandos telah menerima aliran dana sebesar 50 persen dari kesepakatan antara pelapor Sutrisno Sastro Lukito dalam kasus pelebaran Pelabuhan Benoa. Selain Sandos, Alit Wiraputra juga menyebut dua nama lain yaitu I Made Jayantara dan Chandra Wijaya yang turut menikmati uang dari sisa 50 persen tersebut.
 
 
"Yang pertama saya tidak melarikan diri kan nanti tanggal 15..Yang pertama penerimaan dana ini diarrange oleh I Made Jayantara dan Sandos (putra mantan gubernur) uangnya itu di Chandra Wijaya. 50 persen itu untuk Sandos sisanya untuk kami bertiga (Alit Wiraputra, I Made Jayantara dan Chandra Wijaya," serunya saat dibawa ke sel tahanan Polda Bali, Kamis (11/4).
 
 
Menurutnya, awal perjanjian tersebut merupakan kesepakatan antara Sutrisno Sastro Lukito dengan Sandos saya hanya diminta jadi pengganti. "Karena saat itu beliau putra gubernur saya diminta jadi pengganti beliau. Saya merasa dijebak kedepannya kita akan lihat," ocehnya.
 
Untuk diketahui, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kompol Andi Fairan mengungkapkan kasus tersebut berawal dari Alit Wiraputra yang menyanggupi untuk mengurus izin rekomendasi Gubernur Bali untuk proses pelebaran Pelabuhan Pelindo Benoa. 
 
 
 
“Sudah menerima uang Rp 16 miliar tapi izin rekomendasi yang menjadi kesepakatan mereka tidak keluar,” jelas Kompol Andi Fairan, Kamis (11/4/2019).
 
Tidak keluarnya izin rekomendasi gubernur tersebut membuat pihak yang melakukan kesepakatan bersama merasa dirugikan. Apalagi uang Rp 16 miliar itu sudah ada di tangan Alit Wiraputra. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Alit Wiraputra, pihak korban pun melaporkannya ke Polda Bali. Terkait tindak lanjut kasus Alit Wiraputra ini rencananya Kompol Andi Fairan akan menyelidiki adanya indikasi potensi korupsi.
 
Alit Wiraputra sendiri ditangkap Kamis (11/4) dinihari di Apartemen Belagio, Kuningan, Jakarta. (BB)