Edarkan Narkoba di Paksebali, Dua Pelaku Ditangkap Polres Klungkung

  01 April 2019 PERISTIWA Klungkung

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap Narkotika di wilayah Desa Paksebali Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, Jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung di bawah pimpinan AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH.MH mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika. Kedua pelaku yang beralamat dari Klungkung ini diamankan dengan barang bukti 10 paket kristal yang mengandung sediaan Narkotika.
 
 
Wakapolres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Januartha,S.H.,M.H. Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP. I Gusti Ngurah Yudistira,, SH.MH. didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP. Putu Gede Ardana, SH menggelar Konferensi Press  Terkait Penangkapan Tersangka penyalah guna Narkotika di Kabupaten Klungkung, Senin (1/4/2019) sekira pukul 11.30 Wita.
 
Dua tersangka yang di tangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Klungkung  yaitu Putu Surya Hadinata alias Tukek (33) beralamat Br. Pande Semarapura Kelod Kangin Klungkung. Serta I Putu Eka Putra alias Cedol (36) asal Dusun Peninjoan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan.
 
 
Dari tangan tersangka diamankan 10 paket kristal bening dibungkus plastik klip yang diduga mengandung sediaan Narkotika dengan berat total 4,26 gram bruto atau 1,9 gram neto dan satu buah HP merk IPhone 5 warna gold dengan nomor sim card.
 
 
Selanjutnya anggota unit lidik Sat Narkoba Polres klungkung melakukan langkah penyelidikan dari hasil penyelidikan pada hari Jumat, tanggal 8 Maret 2019, sekira pukul 20.30 Wita, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seseorang. Dari hasil pengembangan di TKP I dan dari hasil keterangan tersangka satu kemudian anggota Tim Sat Narkoba melaksanakan penyelidikan di sebuah rumah di wilayah Denpasar. Satu orang lagi berhasil diamankan beserta barang bukti.
 
 
Berdasarkan analisa fakta dan analisa yuridis yang didukung dengan barang bukti yang berhasil diamankan maka  kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp1miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (BB)