Jadi Sumber Pajak Terbesar, Jungutbatu dan Lembongan Terima Bagi Hasil Terbanyak

  22 Maret 2019 EKONOMI Klungkung

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung.  Sesuai data Bidang Penagihan, Keberatan, Penelitian dan Pelaporan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, nama Desa Jungutbatu dan Desa Lembongan menjadi penerima Dana Bagi Hasil (DBH) terbesar di Kabupaten Klungkung. Dua desa yang ada di Nusa Lembongan ini total mendapatkan dana hingga Rp 702 juta lebih. Dengan rincian Desa Jungutbatu mendapatkan Rp 371,2 juta dan Desa Lembongan Rp 330,9 juta.
 
 
Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, Penelitian dan Pelaporan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Cokorda Raka Sudarsana mengungkapkan pembagian bagi hasil pajak tahun 2018 tersebut diserahkan ke seluruh desa yang ada di Klungkung. Hanya saja untuk desa yang berkontribusi pada pendapatan pajak Kabupaten Klungkung dari hotel dan restoran (PHR) akan  menerima bagi hasil yang lebih besar.
 
Pada tahun 2018 ini, total bagi hasil pajak yang diperoleh desa di Kabupaten Klungkung mencapai Rp 6 miliar. “Masing-masing desa mendapat nominal pembagian DBH yang berbeda-beda. Cara pembagiannya, realisasi PHR dan retribusi dikali 10 persen. Dari hasil itu, sebanyak 60 persennya akan dibagi secara rata antar desa. Sementara 40 persen dibagi berdasarkan potensi desa mendongkrak pendapatan pajak Klungkung,” sebutnya Kamis (21/3/2019).
 
 
Pihaknya mengakui Desa Jungutbatu dan Desa Lembongan mendapatkan bagi hasil pajak yang paling besar. Sementara yang paling kecil mendapatkan bagi hasil yakni Desa Sulang sebesar Rp 78,1 juta dan Desa Kampung sebesar Rp 75,7 juta “Semakin besar potensinya mendongkrak pendapatan maka semakin besar perolehan bagi hasil pajak,” ujarnya. 
 
 
Namun dalam proses realisasi bagi hasil pajak ke desa, Pemkab Klungkung masih memiliki hutang mencapai Rp 1,3 miliar lebih untuk DBH Pajak 2018. Rencananya hutang tersebut akan dibayarkan pada APBD Perubahan tahun 2019. “Pembayaran bagi hasil biasanya dilakukan dua kali pada bulan Juli dan November. Jadi bagi hasil Pajak bulan November dan Desember akan dibayarkan di APBD Perubahan tahun selanjutnya,” jelasnya.
 
 
Perlu diketahui target pajak hotel dan restoran (PHR) Kabupaten Klungkung di tahun 2018 berhasil melampaui target. Dengan target PHR tahun 2018 yang mencapai Rp 56,7 miliar, Kabupaten klungkung dapat merealisasikan hingga mencapai Rp 60,6 miliar. (BB)