Cegah Penyebaran 'HPHK'

Ribuan Burung dari Lombok 'Gagal' Masuk Bali

  17 Maret 2019 PERISTIWA Karangasem

BKSDA Bali for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Karangasem. Pengiriman ribuan burung dari wilayah Lombok ke Pulau Bali berhasil digagalkan oleh petugas gabungan, Sabtu (16/3). Diketahui burung dibawa oleh seorang pria yang diketahui sebagai supir perantara. Sayangnya, burung-burung ini tanpa dilengkapi sertifikat Karantina dari daerah asal.
 
 
Dilaporkan, petugas gabungan dari BKSDA Bali dan TNI Angkatan Laut serta Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan ( KSKP ) Pelabuhan Padang Bai telah melakukan penahanan untuk dilanjutkan dengan penolakan ke Lombok. 
 
“Ribuan burung ini jelas tidak bisa masuk ke Bali karena tidak ada sertifikat karantina dari daerah asal yang dipersyaratkan dan ini melanggar UU No 16 th 1992 dan PP 82 tahun 2000,” ujar Drh. Ludra selaku Penanggung Jawab Wilayah Kerja Padangbai saat memeriksa kondisi burung.
 
 
 
Ditempat yang sama, petugas dari BKSDA menjelaskan bahwa burung-burung ini tidak bisa dilepas liarkan di Bali karena tidak sesuai dengan habitat aslinya. 
 
“Hasil korrdinasi kami dengan petugas karantina, sebaiknya burung ini harus ditolak agar tetap hidup, disini bukan alamnya,” jelasnya saat ikut memeriksa jenis-jenis burung yang tertahan. Pemilik burung saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan.
 
Ribuan burung ini terdiri dari 250 ekor jenis Kecial, 250 ekor Kepodang, 50 ekor Opior, 50 ekor Cendet, 750 ekor Manyaran,  100 ekor Kopi-kopi, 50 ekor Anis Macan yang dikemas dalam 109 box.
 
"Petugas Karantina selain mencegah penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) juga menyelamatkan sumber daya alam di Indonesia," pungkasnya. (BB)