Astaga! Beraksi Bareng Istri, Polisi Jembrana Bekuk Dua Pelaku Curat

  19 Februari 2019 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana, berhasil menangkap dan menahan dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polres Jembrana.
 
 
Kedua pelaku yaitu Putu Suastika (25) seorang buruh harian lepas dari Banjar Dinas Tengah, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dan Tu Bagus Prasetya Kusuma Nanda (20) dari Banyuwangi, Jawa Timur.
 
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita didampingi oleh KBO Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu I Putu Merta dan Paur Subbag Humas Polres Jembrana Aiptu I Ketut Sudarma Wiyasa, Senin ( 19/2) mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 363 dan 362 yo 65 KUHP.
 
Putu Suastika ditangkap karena ada laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Jembrana, sehingga dengan kejadian tersebut tim opsnal Polres Jembrana melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka Putu Suastika sebagai pelakunya.
 
 
 
Sehingga pada Selasa (8/1) sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Curahrejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, tersangka berhasil diamankan. 
 
Dari hasil interograsi tersangka Putu Suastika mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Jembrana yang dilakukan bersama istrinya yang bernama Riskiati yang pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan telah melarikan diri (DPO). 
 
Selanjutnya polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut. Modus tersangka mengambil sepeda motor dengan kunci palsu dan kunci nyantol.
 
Sementara Tu Bagus Prasetya Kusuma Nanda ditangkap karena ada laporan pada 11 Februari lalu tentang curat berupa uang tunai di warung Rahmiawati di Loloan Timur dan pencurian sepeda motor Yamaha R15 type 2PK tahun 2014 warna putih biru DK 3464 ZO.
 
 
 
"Setelah dilakukan penyelidikan tersangka ditangkap Selasa (12/2) lalu di Banyuwangi," terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita
 
Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara awalnya masuk ke dalam warung yang sepi dengan cara memanjat tembok pagar pembatas warung. Kemudian setelah sampai di dalam warung dia langsung mengambil uang dan pergi. Pemilik warung sempat berteriak namun tersangka melarikan diri.
 
Dari hasil pengembangan tersangka juga mengambil beberapa sepeda motor yang kuncinya nyantol.  Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut.(BB)