Biar Kapok! Sopir Truk Nyolong Emas dan Uang untuk 'Foya-foya', Diprodeo

  11 Februari 2019 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Niat I Wayan Sumerta (38), sopir truk asal Banjar Cempaka, Desa Panghyangan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana untuk menyeberangkan truk yang dikemudikannya ke Jawa terpaksa kandas.
 
 
Pasalnya, saat masuk Pelabuhan Gilimanuk, pada 6 Februari 2019 lalu sekitar pukul 22.00 Wita, jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana membekuknya. Dia dibekuk polisi karena telah melakukan tindak pidana pencurian perhiayasan emas dan uang tunai milik Ni Made Toniasih (52), asal Banjar Yehkuning, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.
 
Kasus pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Senin (7/1) lalu di rumah korban yang berlokasi di Banjar Yehkuning, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, sekitar pukul 10.00 Wita.
 
Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke rumah korban melalui jendela rumah dan mengambil barang-barang milik korban berupa, tiga buah kalung emas, 1 buah gelang emas dan uang tunai sebesar Rp5 juta. Saat pelaku melakukan aksinya, rumah korban dalam keadaan kosong.
 
 
 
“Hasil kejahatan berupa perhiayasan emas seluruhnya telah dijual pelaku di sejumlah toko emas yang ada di kota Negara, sehari setelah melakukan aksinya,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogi Pramagita, Senin (11/2/2019).
 
Pelaku berhasil menjual perhiasan emas hasil kejahatannya dengan harga Rp11.500.000. Atas aksi nekat pelaku, korban mengaku menderita kerugian sebesar Rp28 juta. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana dipimpinan Kanit 1 Reskrim Ipda Alit Darmana di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak menyeberangkan truk ke Jawa.
 
 
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gandul emas berbentuk bunga, satu buah kalung emas dan emas yang sudah dilebur serta uang tunai Rp3 juta sisa hasil penjualan emas.
 
“Uang hasil penjualan emas oleh pelaku hanya berhasil kita amankan sebanyak tiga juta rupiah, sedangkan yang lainnya telah dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP,” ujar Yogi didampingi Kanit 1 Reskrim Ipda Alit Darmana.(BB)