Sungguh Terlalu! Nekat Mencuri, Dua Wanita Dibekuk Polisi di Jembrana

  11 Februari 2019 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Ulah Ni Made Putri Martiani (34), warga Banjar Munduk Kendung, Desa Berambang, Negara yang kesehariannya bekerja sebagai pembatu rumah tangga sungguh nekad. Dia tega menggasak harta benda milik majikannya yang disimpan dalam gedung suci atau tempat persembahyangan keluarga. Alhasil wanita inipun dibekuk polisi dan harus diinapkan di hotel prodeo.
 
 
Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada 31 Januari 2019, sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban yang bernama Ni Komang Sinta Riantini (34), yang tidak lain adalah majikannya yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Kelurahan Pendem, Negara, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih DK 5716 ZL.
 
Setiba di depan rumah korban, pelaku kemudian memanjat tembok pagar dan masuk ke pekarangan rumah korban. Pelaku kemudian masuk kamar suci milik korban dan berhasil mengambil lima lembar uang pecahan 100 dolar AS dan uang tunai Rp 300 ribu yang ditaruh korban pada bokoran (tempat canang).
 
Uang tersebut oleh pelaku dimasukan kedalam BH yang dikenakannya. Untuk mengelabui korban, pelaku kemudian mengeluarkan selembar kertas yang telah disiapkan dari rumah dan meletakannya di atas bokoran. Kemudian kertas tersebut dibakar dengan korek api bersama bokoran yang berisi kain.
 
 
 
“Maksud pelaku membakar kertas dan bokoran tersebut agar korban menduga uang miliknya telah terbakar oleh dupa bekas sembahyang. Waktu itu, korban sedang tidur di kamar sedangkan ibu korban sedang ke rumah kerabat mengikuti upacara pengabenan,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana  AKP Yogi Pramagita, Senin (11/2/2019).
 
Korban yang mengetahui uangnya hilang dan curiga dengan kertas yang terbakar di bokoran, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Atas laporan tersebut, jajaran Reskrim Polres Jembrana melakukan lidik dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti, berupa lima lembar uang pecahan 100 dolar AS, dua buah bokoran dan kain rantasan warna putih kuning bekas terbakar, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih DK 5716 ZL, korek gas dan satu lembar kertas bekas terbakar.
 
“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. Pelaku mengetahui tempat penyimpanan uang milik korban karena pelaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban,” ujarnya.
 
 
Sebelumnya, pada akhir Januari 2019 lalu, jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana juga berhasil menangkap Nur Riyantin (55), seorang pemulung asal Banyuwangi, Jawa Timur karena telah mencuri satu buah HP Galaxy JT milik Ni Putu Ira Yuliantika (23) asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng Negara.
 
Pelaku mencuri HP milik korban pada Rabu (26/12) lalu, sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu korban berjualan di pasar rakyat lapangan Pergung, Desa Pergung Kecamatan Mendoyo. Saat pelaku ditangkap, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti milik korban berupa HP Galaxy J7 warna gold, satu buah kotak HP Galaxy J7 warna gold, satu buah tas selempang warna pink yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan HP korban. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP.(BB)