Diisi Aksi Teatrikal

Desak Jokowi 'Cabut Remisi Susrama', Bertopeng Para Jurnalis Kembali Demo Kanwil Bali

  01 Februari 2019 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Puluhan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) kembali mendatangi Kantor Kanwil Hukum dan HAM Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Jumat (1/2). Para jurnalis mendesak agar Presiden Ri Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali untuk mencabut remisi otak pembunuh jurnalis Radar Bali AA. Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama.
 
 
Koordinator aksi SJB Nandhang R.Astika mengungkapkan kehadirannya dan para jurnalis sebagai bentuk solidaritas akan matinya hukum dan kebebasan pers di Indonesia terhadap kasus tewasnya jurnalis Radar Bali AA. Narendra Prabangsa yang dibunuh secara keji oleh I Nyoman Susrama pada tahun 2009 silam.
 
 
Oleh karena itu pihaknya bersama organisasi gabungan lainnya seperti PWI Bali, IJTI Bali, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMi) Bali, LBH Bali, Pena NTT, LABHI Bali, AMP Bali, dan berbagai elemen organisasi maupun individu yang mendukung kemerdekaan pers kembali mendesak Kanwil Hukum dan HAM Bali untuk memberikan jawaban terkait tuntutan para Jurnalis sebelumnya.
 
Dalam aksi kali ini, para jurnalis yang mengenakan topeng almarhum Prabangsa berjalan mundur saat masuk ke kantor Kanwil, aksi juga diisi dengan teatrikal dari Pers Mahasiswa yang menggambarkan peristiwa pembunuhan Prabangsa.
 
 
 
"Hari ini kita menunggu jawaban pak Kakanwil bagaimana hasil pertemuannya dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dimana pada Selasa lalu, pak Kakanwil telah memberikan tuntutan kita," ucap Kuasa Hukum SJB Made Ariel Suardana.
 
Soestrisno selaku Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali menjelaskan, pihaknya berangkat pada hari Selasa (28/1) lalu untuk bertemu Menteri Yasonna.
 
Pengakuan Soetrisno, saat diskusi perihal pencabutan remisi Susrama Menteri Yasonna mengaku akan mengkajinya kembali. Penafsiran Soetrisno, dari raut wajah Yasonna sepertinya Yasonna bisa mengambil keputusan dengan bijak.
 
 
"Apa yang kawan-kawan sampaikan kepada pak menteri lewat saya sudah saya smpaikan semua tuntutan kawan cabut remisi akan melakukan aksi unjuk rasa sampai tuntutan dipenuhi. Diskusi dengan pak menteri tapi bukan kapasitas saya untuk menyampaikan disini tapi dari raut Wajahnya saya liat dia akan mempertimbangkannya," ujar Soetrisno. 
 
Bahkan Soetrisno mengaku juga bertemu dengan Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, dan sempat berdiskusi panjang terkait dicabutnya remisi Susrama.
 
"Lama saya diskusi beliau sangat sepakat untuk kasus Susrama TPPnya kita libatkan orang luar sperti akademisi pers beliau sependapat. Saya telah penuhi janji kawan-kawan apapun itu saya siap berdiskusi. Poster juga sudah saya berikan ke pak menteri dan satu saya copy berikan ke bu Dirjen Pas," imbuhnya.
 
 
 
Sementara itu, Ariel kembali menegaskan apa substansi menteri atau apa pendapatnya, karena dari raut wajah saja tidak cukup. Pihaknya juga meminta agar pihak Kanwil memberikan salinan dokumen Kepres No.29 tahun 2018 demi kepentingan informasi publik.
 
Para jurnalis menegaskan akan terus kembali datang ke Kantor Hukum dan HAM Bali hingga remisi dicabut.
 
Dan inilah pernyataan aksi SJB dimana sepekan telah berlalu namun Presiden Joko Widodo tak kunjung memenuhi harapan, Solidaritas Jurnalis Bali tetap pada niat awal, menyatakan sikap sebagai berikut:
 
1. Mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi perubahan pidana penjara
seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan keji
terhadap jurnalis.
 
2. Menuntut Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden pemberian remisi perubahan pidana
penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara terhadap Susrama yang tercantum dalam Kepres
No. 29 tahun 2018.
 
3. Menuntut presiden dan aparatur bawahannya agar lebih berhati-hati dan cermat dalam membuat
kebijakan-kebijakan yang dapat melemahkan kebebasan dan kemerdekaan pers.
 
4. Menuntut Kanwil Hukum dan HAM Bali memberikan dan membuka seluruh informasi/ dokumen yang
dijadikan dasar pemberian remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara
sementara untuk I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis.
 
5. Mendesak aparat penegak hukum agar menuntaskan pengungkapan kasus pembunuhan maupun
kekeraaan terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia, serta mendorong pemerintah agar menjamin
kemerdekaan pers.
 
6. Menuntut Presiden RI harus menjamin dan melindungi kemerdekaan pers.(BB)