#cabutremisipembunuhjurnalis

Darurat Kebebasan Pers, Aksi Solidaritas Jurnalis Bali Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis P

  25 Januari 2019 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi demo menuntut agar Presiden Joko Widodo mencabut Keputusan Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Kepres 29/2018 tersebut berisi 115 narapidana yang mendapat remisi perubahan jenis hukuman, satu di antaranya adalah untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa. 
 
 
Aksi yang berjalan longmarch dari Monumen Bajra Sandi, Renon, Denpasar dimulai sekitar pukul 09.30 wita, Jumat (25/1) dihadiri oleh seluruh jurnalis yang ada Bali, terdiri dari unsur AJI Kota Denpasar, PWI Bali, IJTI Bali, LBH Bali, PPMI Bali, Pena NTT, LABHI BALI, Frontier Bali, AMP Bali, Manikaya Kauci, LMND Bali, dan berbagai elemen organisasi maupun individu yang mendukung kemerdekaan pers.
 
Longmarch dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 2 km ini berakhir di Kantor Kakanwil Hukum dan HAM Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar. Aksi damai tersebut disambut oleh puluhan polisi yang menjaga jalannya aksi.
 
 
Dalam orasinya, Koordinasi Aksi Nandhang R.Astika mengungkapkan, kemerdekaan Pers telah dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Jaminan ini juga memiliki landasan dalam konstitusi Negara ini, yaitu Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban negara menjamin adanya kemerdekaan pers. 
 
"Yang terjadi belakangan ini, negara bukannya hadir dalam memberikan jaminan dan perlindungan, sebaliknya telah mencederai kemerdekaan pers. Ini setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Kepres 29/2018 tersebut berisi 115 narapidana yang mendapat remisi perubahan jenis hukuman, satu di antaranya adalah untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa," ucapnya berapi-api.
 
Nandhang yang merupakan Ketua AJI Denpasar ini memaparkan Susrama telah terbukti dalam pengadilan melakukan pembunuhan terhadap Prabangsa, di Banjar Petak, Bebalang, Kabupaten Bangli, pada 11 Februari 2009 itu. 
 
 
 
Pembunuhan ini bermula dari pemberitaan yang ditulis Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelum peristiwa pembunuhan tersebut. Berita itu terkait dugaan korupsi yang melibatkan Susrama. Kasus korupsi ini di kemudian hari juga telah terbukti di pengadilan. 
 
Hasil penyelidikan Polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan membuktikan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan tersebut. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orang tuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 silam. 
 
Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa. Dalam keadaan bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Karangasem, Bali, lima hari kemudian, 16 Februari 2009.
 
Foto : Anggara Mahendra 
 
Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah salah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Nemun demikian, kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang diusut hingga tuntas. Sementara, delapan kasus lainnya belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu, antara lain: Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996); pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas Harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).
 
Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan para pelakunya dijatuhi hukuman pidana penjara. Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, majelis hakim menghukum Susrama dengan berupa penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa hukuman pidana mati sesuai Pasal 340 KUHP. Dalam putusan tersebut juga turut menjerat delapan orang lainnya yang ikut terlibat, dengan hukuman dari 5 sampai 20 tahun penjara. Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Putusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi pada 24 September 2010.
 
 
 
Kini Presiden Joko Widodo, melalui Kepres No. 29 tahun 2018, memberi keringanan hukuman kepada Susrama. Menanggapi terbitnya keputusan presiden itu, maka Solidaritas Jurnalis Bali menyatakan sikap sebagai berikut:
 
1. Mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis.
 
2. Menuntut Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden pemberian remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara terhadap Susrama yang tercantum dalam Kepres No. 29 tahun 2018.
 
4. Menuntut presiden dan aparatur bawahannya agar lebih berhati-hati dan cermat dalam membuat kebijakan-kebijakan yang dapat melemahkan kebebasan dan kemerdekaan pers. 
 
5. Mendesak Kanwil Hukum dan HAM Bali mengungkapkan ke publik, proses dan dasar pengajuan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara untuk I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis.
 
6. Mendesak aparat penegak hukum agar menuntaskan pengungkapan kasus pembunuhan maupun kekeraaan terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia, serta mendorong pemerintah agar menjamin kemerdekaan pers.
 
7. Menuntut Presiden RI harus menjamin dan melindungi kemerdekaan pers. 
 
 
Para jurnalis juga mempertanyakan perihal dasar usulan remisi Susrama yang dinilai telah mencederai jurnalis yang bermula dari Kakanwil Hukum dan HAM Bali sebelumnya. Kakanwil Hukum dan HAM Bali Soetrisno mengatakan, pihaknya baru saja bekerja selama seminggu di Kanwil Bali oleh karena itu pihaknya akan mempelajari lebih lanjut. Soetrisno memastikan akan membawa surat yang ditandatanganinya bersama SJB, langsung kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
 
"Saya janji akan membawa sendiri surat ini dan seminggu saya akan beri jawabannya dan semoga keinginan kawan-kawan jurnalis bisa dipenuhi," ucapnya.
 
 
Aksi turut dihadiri oleh istri almarhum Prabangsa yang tampak memberikan suport akan aksi yang dilakukan oleh rekan-rekan jurnalis Bali.(BB)