Cegah Pelanggaran dan Kepatuhan

Tiga PD Milik Pemkot Jalin Kesepakatan Bersama dengan Kejari Denpasar

  24 Januari 2019 SOSIAL & BUDAYA Denpasar

Humas Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tiga Perusahan Daerah (PD) milik Pemkot Denpasar yakni PD. Pasar, PDAM dan PD. Parkir menggelar kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 
 
 
Hal ini sebagai upaya memaksimalkan kesepakatan bersama yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Denpasar. 
 
Hadir dalam kesempatan tersebut Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, Kajari Denpasar, Jahezkiel Devy Sudarso, Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara serta pimpinan Perusahaan Daerah dan OPD terkait di lingkungan Pemkot Denpasar di Ruang Pertemuan, Kantor Kejari Denpasar, Kamis (24/1).
 
Kajari Denpasar, Jahezkiel Devy Sudarso menjelaskan bahwa pelaksanaan kerjasama ini merupakan pengamalan dari Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainya kepada negara atau pemerintah.
 
 
Menurutnya, adapun alasan mendasar yang menyebabkan kejaksaan diberi peran dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, yakni masih banyak adanya aktivitas dalam menunjang kesejahteraan masyarakat memungkinkan bersentuhan dengan hukum perdata dan tata usaha negara.
 
“Instansi pemerintahan, BUMN dan BUMD dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat memungkinkan adanya aktivitas yang bersinggungan dengan hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga untuk meminimalisir hal tersebut kerjasama ini dapat menjalankan salah satu tugasnya yakni memberi pendampingan hukum,” paparnya.
 
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra turut mengapresiasi terjalinya kerjasama atau kesepakatan bersama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini. Dimana, dengan adanya kesepakatan bersama ini artinya seluruh OPD dan Perusahan Daerah di lingkungan Pemkot Denpasar secara umum telah mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Denpasar.
 
Rai Mantra menekankan bahwa momentum ini hendaknya dimanfaatkan sebagai upaya untuk berkordinasi dan berkolaborasi untuk dapat memperkecil celah pelanggaran serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Sehingga upaya dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat dapat terus dilaksanakan.
 
 
 
“Kalau di OPD sebelumnya telah melaksanakan kerjasama dengan Kejari Denpasar, dan kini dilanjutkan dengan Perusahan Daerah, sehingga pemahaman terkait kinerja dan hukum akan menjadi harapan sehingga dapat lebih baik dan maksimal,” ujar Rai Mantra.
 
Sementara, Dirut PDAM Kota Denpasar, IB Gede Arsana menyambut baik adanya kerjasama dan kesepakatan bersama ini. Pihaknya mengatakan bahwa dalamkerjasama ini sebagai pembelajaran, peningkatan, dan percepatan pelayanan. Sehingga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kita tidak ragu-ragu. 
 
“Kesepakatan bersama ini sangat baik menuju percepatan dan penuingkatan pelayanan karena setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat dikonsultasikan kepada pihak Kejari sehingga tetap berada pada koridor hukum dan segala keputusan tidak menjadi keragu-raguan,” jelasnya.(BB)