Ambil Paket 25 Kg Ganja, Dua Kurir Jaringan Medan-Lapas Kerobokan 'Diciduk' BNN Bali

  09 Januari 2019 PERISTIWA Denpasar

Istimewa for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Badan Nasional Narkotika Provinsi Bali (BNNP) meringkus dua tersangka yang ditengarai merupakan jaringan narkoba Medan, Minggu (6/1) sekira pukul 21.00 wita di Tempat Jasa Pengiriman Paket JNE di Jalan Danau Poso, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
 
 
Dua tersangka masing-masing bernama Kurniawan Risdianto (KR) dan Muhamad Haryono (MH) ditangkap usai mengambil paket berisi ganja. 
 
"Tkpnya di pengiriman barang di Sanur ada Kurniawan Risdianto (KR), dan Muhamad Hariyono (MH) dengan BB 5 paket masing-masing perpaketnya 5kg. Jadi total 25 kg dan ada 7 paket kecil dengan berat 23 gram sehingga total 25.23 gram," ucap Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Bali AKBP Ketut Artha, saat rilis di Kantor BNNP Bali, Rabu (9/1).
 
Menurutnya, dua tersangka tersebut dikendalikan oleh napi Narkoba di Lapas Kerobokan berinisial RZ. Pihaknya memastikan akan segera menyelidiki napi tersebut.
 
 
 
Barang ganja dikirim dari Medan, Sumatera Utara dan menurut Kepala BNN dalam paket tersebut murni hanya berisi ganja. Bahkan katanya, ada kemungkinan pengiriman ganja ini hingga ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
 
"Iya ini merupakan sindikat jaringan Medan kita akan lidik karena kemungkinan dikirim hingga ke Lombok," tukasnya.
 
Pengakuan KR dan MH katanya baru 5 bulan menjalankan profesi sebagai kurir narkoba.
 
"KR itu perannya sebagai kurir, pemakai dan pengedar. Dia saat ini juga positif pemakai baru habis pakai dia, kalau MH tidak menggunakan dia kurir aja," ungkapnya.
 
Sekedar informasi, petugas BNN menggeledah sebuah mobil Sigra berwarna putih dengan plat nomor DK 1879 DK yang dikendarai tersangka KR, Minggu (6/1) malam.
 
 
 
Saat digeledah dalam mobil ditemukan barang bukti lima paket ganja di bagasi mobil, 6 paket ganja di kaki jok depan kiri mobil serta 1 paket ganja di dashboard sebelah setir.
 
Selain mengamankan barang bukti ganja 25.23 gram, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Sony Experia warna putih, 1 Iphone 7s plus dan  5 resi pengambilan paket.
 
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.(BB)