Transisi 6 Bulan

Kurangi Sampah, Gubernur Bali Terbitkan Pergub Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

  24 Desember 2018 SOSIAL & BUDAYA Denpasar

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Pengumuman ini disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (24/12).
 
 
Didampingi Wagub Cok Ace dan Sekda Dewa Indra, Gubernur Koster menyampaikan penerbitan Pergub ini sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang diterapkan dengan konsep kearifan lokal Sad Kerthi dengan mengembangkan tata kehidupan Krama Bali, menata wilayah dan lingkungan yang hijau, indah dan bersih dalam rangka menjaga keagungan, kesucian dan taksu Alam Bali.
 
“Dalam Peraturan Gubernur ini, ada tiga bahan yang terbuat dari/atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang, yaitu kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik,” kata Gubernur Koster. Ia menambahkan Pergub ini mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan pengganti (substitusi) Plastik Sekali Pakai (PSP) dan sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan Plastik Sekali Pakai.
 
 
 
Sebagai bentuk kepedulian semua pihak, Instansi Pemerintah, BUMD, Swasta, Lembaga Keagamaan, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perseorangan juga dilarang menggunakan Plastik Sekali Pakai. Pemprov Bali telah menyiapkan sejumlah rencana aksi untuk pembatasan timbulan sampah plastik seperti pendataan produk PSP, kampanye, edukasi, penegakan hukum, dll. Gubernur Koster menargetkan pengurangan sampah plastik sebanyak 60-70 persen dalam waktu satu tahun ke depan.
 
Pemprov Bali memberikan waktu enam bulan bagi setiap produsen, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai untuk menyesuaikan usahanya terhitung sejak Pergub ini diundangkan, yakni 21 Desember 2018. “Walaupun ini masa transisinya enam bulan, kalau bisa lebih cepat lakukan, tidak perlu menunggu waktu enam bulan,” ujar Koster.
 
 
Gubernur Koster mengajak semua pihak di Bali untuk mendukung pemerintah dengan melakukan sosialisasi peraturan gubernur ini dan sekaligus menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
 
Pergub Pembatasan Timbulan Sampah ini menjadi Pergub ketiga yang diterbitkan Gubernur Wayan Koster dalam waktu 2,5 bulan menjabat. Sebelumnya Gubernur telah menerbitkan Pergub Bali No 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali No. 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.(BB)