Diam-Diam Menteri Susi Pudjiastuti Terbitkan Izin Reklamasi Teluk Benoa ?

  20 Desember 2018 OPINI Nasional

Walhi Bali for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jakarta. Dalam Konsultasi Teknis Dokumen Antara RZWP3K Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (19/12) terungkap jika izin lokasi rencana reklamasi Teluk Benoa yang baru telah terbit pada tanggal 29 November 2018 lalu.
 
 
"Izin lokasi untuk rencana reklamasi Teluk Benoa yang baru telah terbit pada tanggal 29 November 2018," ujar Ita, pegawai bagian Jasa Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 
Keterangan dari Pegawai KKP tersebut seketika membuat WALHI Bali termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pokja penyusunan Ranperda RZWP3K Provinsi Bali, geleng kepala.
 
WALHI Bali mempertanyakan keberpihakan Menteri Susi terhadap rakyat Bali bahkan sampai mengabaikan aspirasi rakyat bali. 
 
"Bagaimana bisa Menteri Susi lebih mendengarkan 1 investor dibandingkan aspirasi rakyat bali dengan 39 desa adat yang menolak reklamasi Teluk Benoa selama 5 tahun?," tanya Direktur WALHI Bali, Made Juli Untung Pratama.
 
 
 
Dokumen antara rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sedang dibahas di dalam konsultasi tersebut sesungguhnya telah mengalokasikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim berkat upaya banyak pihak termasuk desakan WALHI Bali. Namun, ditengah upaya konservasi tersebut, justeru secara diam-diam, Menteri Susi Pudjiastuti menerbitkan izin reklamasi, mengabaikan semua aspirasi tentang Teluk Benoa yang terakomodir di dalam dokumen RZWP3K.
 
Nur Hidayati, Direktur Eksekutif WALHI Nasional, menyayangkan tindakan Menteri Susi Pudjiastuti yang diam-diam mengeluarkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa, karena selama lima tahun rakyat Bali terus berjuang untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. 
 
“Patut disayangkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selama ini jelas-jelas rakyat Bali konsisten selama lima tahun lebih menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Terlebih lagi izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru ini diterbitkan secara diam-diam," tegasnya.
 
 
Made Juli Untung Pratama, Direktur WALHI Bali, menuturkan bahwa inisiatif daerah yang termuat dalam Ranperda RZWP3K harus terus dikawal ketat.
 
 
"Dokumen RZWP3K ini harus tetap mengkomodir kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim sebagaimana yang sudah ada di dalam dokumen saat ini, tidak boleh ada upaya untuk menggugurkan inisiatif Bali untuk menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Kita harus mengawal dokumen RZWP3K saat ini agar tidak ada pihak yang menggugurkan inisitif daerah untuk mengatur Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi," ujar Untung Pratama.
 
Di tempat terpisah, Koordinator ForBALI sekaligus Dewan Nasional WALHI I Wayan Gendo Suardana, menyatakan bila situasi dicurigai dari awal, terlebih Gubernur Bali, Wayan Koster terkesan defensif saat dituntut memperjuangkan pembatalan Perpres 51 tahun 2014. Bahkan Koster menjaminkan dirinya jika reklamasi tidak akan ada meski tanpa pembatalan Perpres. 
 
"Jika izin lokasi reklamasi ini benar adanya maka Koster adalah pihak yang patut diminta tanggungjawab, jika tidak mau maka sesungguhnya saat Pilgub Koster hanya mendompleng perjuangan rakyat," ujar Gendo.(BB)