Diduga Jual Beli Anggaran, Plt Partai Golkar 'Demer' Dilaporkan Ke KPK dan Kejagung RI

  18 Desember 2018 OPINI Denpasar

berbagai sumber

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Petinggi Partai Golkar Bali kembali diterpa isu tak sedap, setelah sebelumnya mantan Wakil Gubernur Bali yang juga mantan ketua DPD Golkar Bali I Ketut Sudikerta diterpa masalah, kini Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Golkar asal Dapil Bali, Gde Sumarjaya Linggih atau Demer dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta oleh Koalisi Bali Anti Korupsi (KBAK). 
 
 
Demer dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh Koalisi Bali Anti Korupsi (KBAK) atas dugaan melakukan penipuan dan jual beli anggaran atau ijon peroyek di DPR. Koalisi Bali Anti Korupsi (KBAK) meminta Kejaksaan Agung RI agar cepat bergerak karena dinilai ada kerugian negara yang dilakukan oleh Demer.
 
KBAK juga meminta kepada Kejaksaan Agung RI agar laporan mereka tidak mandeg dan apabila sudah ada putusan incrah terkait kasus ini agar diumumkan secara terbuka agar masyarakat Bali tahu. Adapun dasar tuntutan yang dilaporkan kepada Kejagung RI terhadap Gde Sumarjaya Linggih yaitu meminta Kejagung untuk memanggil dan memeriksa Gde Sumarjaya Linggih untuk menelusuri dugaan penerimaan ijon proyek Rp.2.5 Miliar untuk mebeli proyek infrastruktur senilai 30 Miliar sebagaimana telah dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI.
 
"Kami melaporkan secara resmi Gede Sumarjaya Linggih ke KPK, terkait penerimaan ijon proyek," ucap Koordinator Lapangan Koalisi Bali Anti Korupsi (KBAK) Ida Bagus Made Kartika sembari menunjukkan surat pengaduan resmi ke KPK RI dengan Nomor 02/ B/ KBAK/ 12/ 2018 tertanggal 18 Desember 2018 dalam jumpa pers pada awak media, Selasa (18/12/2018). 
 
 
Dalam laporannya, Kartika menyampaikan tiga (3) poin tuntutan ke KPK RI. Pertama, KPK harus memanggil dan memeriksa Sumarjaya Linggih untuk menelusuri dugaan penerimaan ijon proyek Rp2,5 miliar untuk membeli proyek infrastruktur senilai Rp30 miliar, sebagaimana dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
 
Kedua, KPK harus menelusuri MKD DPR RI yang memberhentikan pemeriksaan Laporan juga Telah Dilayangkan ke KPK karena sebelumnya pada tahun 2016 sudah pernah diperiksa soal jual beli anggaran di DPR RI. Ketiga, KPK harus proaktif menindaklanjuti dan segera mengusut tuntas kasus Sumarjaya Linggih.
 
"Semoga dengan adanya laporan ini, KPK sebagai lembaga antirasuah bergerak cepat, karena ada kerugian negara di dalamnya. Kami minta laporan ini tidak mandeg, dan jika ada putusan yang bersifat incraht nantinya, harus diumumkan secara terbuka, karena kami selaku masyarakat Bali harus tahu hasilnya," harap Kartika.
 
Ket Foto: Korlap KBAK Ida Bagus Made Kartika
 
Selain kepada KPK RI, KBAK juga melaporkan Sumarjaya Linggih ke Kejaksaan Agung RI. Laporan ke Kejaksaan Agung RI dengan Nomor 03/ B/ KBAK/ 12/ 2018 tertanggal 18 Desember 2018, tuntutannya tak jauh berbeda dengan laporan ke KPK RI.
 
"Kami berharap, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, memberikan perhatian serius terhadap laporan ini," tegas Kartika.
 
Sebelumnya, KBAK beberapa kali menggelar aksi demonstrasi di Jakarta. Mereka meminta agar MKD DPR RI segera mengumumkan hasil tindak lanjut laporan atas kasus yang melibatkan Sumarjaya Linggih. Apalagi sebelumnya, pada Januari 2016 lalu, Sumarjaya Linggih telah dilaporkan ke MKD DPR RI terkait dugaan penipuan dan jual beli anggaran sebesar Rp30 miliar. MKD sendiri saat itu sudah membentuk panel untuk mengusut dugaan pelanggaran etik berat tersebut.
 
Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai hasil dari tindak lanjut atas laporan tersebut. Belum jelas, apakah sudah ada hasil pengusutan dari panel tersebut atau belum. Untuk itu, KBAK juga meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk menelusuri pihak MKD yang memberhentikan pemeriksaan terhadap Gde Sumarjaya Linggih di MKD, karena sebelumnya pada tahun 2016 silam sudah pernah diperiksa soal jual-beli anggaran di DPR RI.
 
Sebelumnya, masyarakat Bali yang tergabung dalam menggelar aksi demonstrasi meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat segera mengumumkan hasil tindak lanjut laporan dugaan yang dilakukan Gde Sumarjaya Linggih di DPR.
 
 
Pasalnya, pada Januari 2016 lalu, Gde Sumarjaya dilaporkan ke MKD terkait dugaan penipuan dan jual beli anggaran sebesar Rp 30 miliar. MKD sendiri saat itu sudah membentuk panel untuk mengusut dugaan pelanggaran etik berat tersebut. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai hasil dari tindak lanjut atas laporan tersebut. Belum jelas apakah sudah ada hasil pengusutan dari panel atau belum.
 
Untuk itu, KBAK meminta agar MKD dapat segera mengumumkan hasil dari pengusutan yang dilakukan oleh panel MKD tersebut, karena menurutnya masyarakat Bali yang memberi Gde Sumarjaya Linggih amanah untuk bisa duduk di kursi DPR RI berhak dan perlu tahu hasil dari tindak lanjut MKD terhadap kasus itu.
 
 
"Harapan kami laporan ini tidak mandeg dan jika ada putusan harus diumumkan. Masyarakat Bali layak tahu hasilnya," jelas Kartika.
 
Kartika mengatakan masyarakat Bali perlu mendapatkan kepastian dan kejelasan. Menurutnya, apabila tidak terbukti bersalah masyarakat Bali tentu akan mendukungnya untuk tetap dan terus berkiprah di Bali. Namun sebaliknya, apabila terbukti bersalah maka menurut dia, KPK harus turut serta proaktif menindaklanjuti kasus tersebut. 
 
Dan, apabila Gde Sumarjaya Linggih terbukti bersalah maka KPK harus memanggil anggota DPR RI tiga periode tersebut dan memeriksanya atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 2.5 miliar untuk memenangkan dan memuluskan proyek infrastruktur senilai Rp 30 miliar.
 
Koalisi Bali Anti Korupsi (KBAK) meminta agar Komisi antirasuah ini juga menelusuri pihak MKD yang memberhentikan pihak MKD dan memberhentikan pemeriksaan terhadap Gde Sumarjaya Linggih di MKD, karena sebelumnya pada tahun 2016 silam sudah pernah diperiksa soal jual-beli anggaran di DPR RI. Selanjutnya, KBAK juga meminta kepada KPK untuk proaktif untuk menindaklanjuti dan segera mengusut tuntas kasus Gde Sumarjaya Linggih ini.(BB).