Kasus Korupsi Tukad Mati "Gabeng", Dikabarkan Diambil Alih Kejati Bali

  09 Desember 2018 OPINI Denpasar

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sejumlah kasus besar yang ditangani Kejari Denpasar terkesan "Gabeng" bahkan hingga dua kali terjadi kepemimpinan, untuk kasus korupsi Tukad Mati belum juga ada kejelasan termasuk juga beberapa kasus lainnya.
 
 
Teranyar informasinya justru Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Sila Pulungan Haholongan bakal mengisi jabatan baru di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
 
Sila Pulungan, yang kurang lebih satu tahun menjabat Kajari Denpasar itu menempati posisi baru sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) pada Kejati Sumatera Selatan.
 
Sementara pejabat baru yang akan menggantikan posisi Sila Pulungan adalah Jehezkiel Devi Sudarso, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejati Sulawesi Utara.
 
Lalu bagaimana dengan kasus dugaan korupsi pembangunan senderan Tukad Mati yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu. Informasinya, untuk sejumlah kasus besar yang hingga kini belum terselesaikan sudah diambil alih pihak Kejati Bali.
 
Hanya saja terkait hal tersebut, belum ada pihak terkait yang memberikan keterangan secara resmi soal ditanganinya kasus ini oleh Kejati Bali. Kasi Intel Kejari Denpasar, Agus Sastrawan dihuhubungi berulang kali enggan mengangkat telpon.
 
Sementara Kasi Penkum yang juga selaku Humas Kejati Bali, Edwin Beslar saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu. 
 
 
"Oh ya. Harus saya kroscek dulu kebenarannya, biar tidak salah. Nantilah saya coba cari tau dulu benar tidak kasus Tukad Mati diambil alih penanganannya oleh pihak Kejati Bali," ucapnya dikonfirmasi Minggu (9/12).
 
Untuk diketahui kasus dugaan korupsi pembangunan senderan Tukad Mati, dikabarkan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengumpulkan hasil audit dari jumlah total kerugian negara.
 
Itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar di Denpasar, Sila Pulungan Halolongan, beberapa waktu lalu.
 
"Hasil audit dari BPKP nilai kerugian dari kasus ini adalah Rp834.835.043,-. Kami menerima hasil audit ini bulan Mei lalu," sebut Kajari saat itu.
 
Meski sudah mengantongi hasil audit, tapi Sila belum berani bicara banyak soal kelanjutan kasus ini. "Kita lihat dulu nanti seperti apa. Yang jelas saat ini kami sudah menerima hasil audit dari BPKP," tandasnya kala itu. 
 
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan kurupsi pembangunan senderan Tukad Mati di Legian, Badung ini penyidik Kejari Denpasar sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka. 
 
Mereka adalah dua pejabat di Dinas PUPR Badung, Wayan Seraman dan AA. Gede Dalem, serta dari pihak rekanan yaitu Dirut PT. Undagi Jaya Mandiri, I Wayan Sutaya. Tak hanya itu, sebelumnya Kejari Denpasar sudah menahan I Wayan Seraman alias IWS dan AA. Gede Dalem. 
 
Namun penahanan maupun status tersangka terhadap dua pejabat PUPR Badung itu akhirnya kandas di palu hakim tunggal praperadilan. Kedua hakim tunggal, masing-masing IGN Putra Atmaja dan Angeliky Day mengatakan penetapan kedua tersangka tidak sah. 
 
Dinyatakan tidak sah karena penyidik belum mengantongi nilai pasti kerugian negara dari pihak BPKP. Atas hal itu, hakim pun meminta agar kedua pejabat itu dibacakan dari tahanan sekaligus mencabut status tersangka.
 
Kabar baiknya, hasil audit kerugian dari kasus ini justru saat ini sudah didapat alias dikantongi pihak BPKP. Hanya saja kasus ini jadi terkesan "Gabeng" lantaran tidak ada kejelasan kelanjutannya. Sejumlah pejabat yang dikonfirmasi terkait kasus ini justru bungkam.
 
 
Seperti diketahui, penyelidikan yang dilakukan Kejari Denpasar ini berawal dari laporan warga yang mengatakan jika pembangunan senderan di Tukad Mati, Legian mengalami masalah. 
 
Pasalnya, baru saja selesai dan diserahterimakan, sudah ada beberapa bagian yang retak dan jebol. Proyek senderan Tukad Mati tersebut membentang sepanjang 570 meter dengan anggaran Rp 2,1 miliar yang digarap oleh PT Undagi Jaya Mandiri sejak awal 2016 lalu.
 
Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa beberapa pejabat dari Dinas Bina Marga dan kontraktor dari PT Undagi Jaya Mandiri. Selain itu, penyidik sudah mengumpulkan data-data terkait proyek yang kini sudah diperbaiki oleh pihak kontraktor.
 
Setidaknya perlu jadi catatan bahwa hasil Rakernas Kejaksaan RI yang di gelar selama empat hari di hotel mewah di Sanur, menelorkan dengan tegas agar Kejaksaan tidak main-main dalam penanganan dan pengawasan proyek pemerintah. Terlebih lagi jangan sampai ikut dalam bermain proyek seperti yang ditegaskan oleh Jaksa Agung.(BB)