'Kadali' Tetangga Sendiri, Buruh Serabutan Dibekuk Polisi

  07 Desember 2018 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Edi Indra (40), rupanya sangat piawai bertutur kata. Dengan penuh bujuk rayu, lelaki asal Banjar Yehsumbul, Desa Yehsumbul, Mendoyo ini berhasil mengadali tetangganya sendiri. Sayangnya dia harus meringkuk dijeruji besi lantaran tetangganya itu lapor polisi karena merasa dikibuli.
 
 
Lelaki yang telah beristri dan memiliki anak dan bekerja serabutan ini, pada bulan September 2016 silam mendatangi Misrani (42), tetangganya sendiri. Kedatangan Edi Indra (pelaku) ke rumah Misrani (korban) bermaksud untuk meminjam sertifikat tanah seluas 5 are milik korban untuk digadaikan di salah satu koperasi.
 
Entah bagaimana caranya pelaku merayu korban, akhirnya korban memberikan sertifikat tanahnya kepada pelaku untuk dijadikan agunan di salah satu koperasi. Bahkan korban sendiri yang mengantar pelaku ke kantor koperasi untuk meminjam uang sebesar Rp 21 juta.
 
Karena sertifikat atas nama korban, secara otomanis pinjaman di koperasi tersebut atas nama korban dan korban sendiri yang menerima uang pinjaman tersebut dan kemudian diserahkan kepada pelaku dengan kesepakatan, pelaku berjanji mengembalikan sertifikat korban paling lambat tiga bulan dan angsuran kredit tiap bulannya wajib dibayar oleh pelaku.
 
 
 
Namun kenyataannya hingga dua tahun lebih, pelaku tak kunjung mengembalikan sertifikat korban. Hal ini membuat korban geram, ditambah lagi ternyata pelaku tidak pernah sama sekali membayaran angsuran kredit di koperasi hingga pihak koperasi berencana menyita tanah milik korban yang dijadikan agunan.
 
"Korban telah berulang kali menemui pelaku untuk meminta sertifikatnya, namun tidak berhasil dan pelaku hanya janji-janji tok," terang Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara, seizin Kapolsek Mendoyo, Jumat (7/12/2018).
 
Lanjut Artha Kumara, lantaran tidak ada niat pelaku untuk mengembalikan sertifikat, korban kemudian pada bulan Juni 2018 lalu mengadukan perbuatan pelaku kepada Perbekel Yehsumbul. Masalah ini kemudian diselesaikan di desa dan saat itu pelaku membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan sertifikat paling lambat akhir November lalu.
 
 
"Lagi-lagi pelaku mengingkari perjanjian tersebut, sertifikat korban tak kunjung dikembalikan," ujar Artha Kumara.
 
 
Karena itulah kemudian korban melaporkan masalah tersebut ke Polsek Mendoyo, Kamis (6/12) pagi. Atas laporan tersebut, pelaku kemudian diamankan berikut barang bukti untuk diproses hukum. Pelaku terhitung pagi tadi telah ditahan di Mapolsek Mendoyo.
 
"Pelaku kita jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," tutup Artha Kumara.(BB)