Akhiri Polemik

Perbaiki Citra Pariwisata Bali, Wagub Bali 'Sales Mission' ke Tiongkok

  04 Desember 2018 EKONOMI International

Humas Provinsi Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Tiongkok. Pemerintah Provinsi Bali serius menata secara menyeluruh penyelenggaraan kepariwisataan yang ada di Bali, terlebih pasca polemik penutupan jaringan toko Tiongkok di Bali yang melakukan pelanggaran. Secara khusus, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Sabtu (1/12) lalu melakukan sales mission langsung ke Tiongkok.
 
 
Didampingi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali  A.A.Gd. Juniarta Putra, Ketua Bali Tourism Board (BTB) IB Agung Partha Adnyana, Koordinator Bidang Sosial Budaya Kedutaan Besar RI untuk Beijing dan Perwakilan Kementerian Pariwisata RI, Wagub Cok Ace melakukan sales mission ke Beijing dan Shanghai (3-5 Desember 2018). 
 
“Semua pihak yang ikut dalam penyelenggaraan Pariwisata Bali harus mengikuti aturan hukum serta kebijakan yang berlaku di Bali dengan disiplin, tertib, dan bertanggung jawab untuk menjaga citra pariwisata Bali dan Indonesia,” ungkap Cok Ace.
 
 
 
Wagub Cok Ace menjelaskan, kebijakan menutup jaringan toko Tiongkok beberapa waktu lalu tidak diartikan mengganggu hubungan dan kerjasama antar dua negara yang selama ini telah berjalan dengan baik, tapi semata mata hanya dilakukan untuk pengusaha yang melakukan praktek tidak sehat dan melanggar peraturan hukum yang merusak citra pariwisata.
 
“Kebijakan ini sangat penting dilakukan terhadap pengusaha yang ilegal, dengan penertiban ini maka pengusaha yang ilegal tidak mempunyai tempat untuk melakukan aktivitas usahanya, jangan sampai pengusaha yang ilegal seperti itu semakin bertambah di Bali, karena akan memperburuk dan merusak citra pariwisata Bali," katanya.
 
 
 
Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali melakukan penertiban kepada pengusaha jasa pariwisata yang ilegal (tidak memiliki izin), maupun terhadap perusahaan berizin namun usahanya menyimpang dari perizinan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan mengeluarkan Surat Gubernur yang memerintahkan Bupati dan Walikota SeBali untuk melakukan penertiban sesuai kewenangannya.(BB)