Dijadikan Tersangka 'Kriminalisasi', Sudikerta 'Tuntut Keadilan' dan Melawan di Prap

  02 Desember 2018 OPINI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta mengaku kaget ketika mendengar ada informasi penetapan tersangka terhadap dirinya. Pihak kuasa hukum Sudikerta yakni Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. juga mengungkapkan jika Sudikerta merasa tidak pernah terlibat kasus sebagaimana dan dituduhkan kepada dirinya dan dilaporkan ke Polda Bali oleh pengacara Maspion Group (Ali Markus).
 
 
"Tapi itu semua kita terima dengan lapang dada. Mungkin ini sudah petunjuk Tuhan. Bahwa harus seperti ini. Kan ada upaya lain seperti praperadilan," kata Togar yang dikenal sebagai advokat kawakan itu.
 
Dipimpin Togar, tim kuasa hukum Sudikerta saat ini sedang memikirkan langkah hukum untuk memperkarakan penetapan status tersangka Sudikerta oleh Polda Bali terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.
 
"Iya ada upaya hukum lain seperti praperadilan yang bisa kami tempuh," jelas Togar yang juga dikenal "Panglima Hukum" itu.
 
Sudikerta sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, pihaknya mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada. Namun pihaknya juga punya hak untuk keberatan atas penetapan tersangka ini dan melakukan upaya hukum lain.
 
Ket foto : Kuasa Hukum, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. bersama Saksi Kunci, Wayan Wakil
 
 
"Kalau Pak Sudikerta ditetapkan tersangka ya kita hadapi. Asal pihak penyidik benar-benar profesional dan jangan mengkriminalisasi Pak Sudikerta,"sentil Togar.
 
Hanya saja, Togar masih heran dan bingung dengan penetapan tersangka Sudikerta dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP (penipuan dan penggelapan), Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Togar menuding banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka ini, sebab tidak ada peran Sudikerta dalam transaksi jual beli tanah laba Pura Jurit Uluwatu di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung seluas 38.650m2 (SHM 5048/Jimbaran) kepada Maspion Grup melalui anak perusahaannya, PT Marindo Investama.
 
 
Dengan semua kejanggalan tersebut, Togar mengaku miris atas penetapan tersangka Sudikerta. Ia menilai ada akrobat hukum yang dipertontonkan di Bali dengan menyerang nama baik dan harga diri Sudikerta, apalagi diketahui Sudikerta yang juga ketua DPD I Golkar Provinsi Bali itu kini tengah maju sebagai caleg DPR RI.
 
"Karena beliau (Sudikerta) memang menjadi calon ke DPR RI. Seperti model Ismaya yang mau jadi calon DPD RI. Ismaya tidak pernah melakukan pemukulan. Tapi kok bisa Ismaya dipenjara dan pakai rantai. Kita jadi bingung, akrobat hukum apalagi yang dipertontonkan di Bali," tutup Togar dengan raut wajah keheranan.(BB).