Dijadikan Tersangka, Sudikerta Siap Kooperatif dan Tak Akan Kabur

  02 Desember 2018 OPINI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pasca ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, mantan Wakil Gubernur Bali yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali I Ketut Sudikerta tampak tenang dan siap menghadapinya.
 
 
Sudikerta melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin advokat kawakan Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menyampaikan akan bersikap kooperatif dalam kasus ini dan akan menghadapi segala proses hukum yang ada.
 
"Pak Sudikerta sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Kalau ada panggilan Pak Sudikerta akan kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Togar menirukan ucapan Sudikerta.
 
Namun hingga saat ini tim kuasa hukum Sudikerta menyayangkan belum menerima surat resmi penetapan tersangka ini dari Ditreskrimsus Polda Bali. 
 
"Walau beritanya sudah viral di media sosial dan media massa sampai detik ini kami belum menerima surat penetapan tersangka Pak Sudikerta. Kami juga tidak mau berandai-andai," ucap Togar.
 
 
Togar mengaku tak habis pikir dan heran dengan penetapan tersangka Sudikerta dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP (penipuan dan penggelapan), Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Ket foto : Kuasa Hukum, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. bersama Saksi Kunci, Wayan Wakil
 
Togar tetap berkeyakinan jika Sudikerta yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Bali tak bersalah dan menuding banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka ini. Menurutnya, tidak ada peran Sudikerta dalam transaksi jual beli tanah laba Pura Jurit Uluwatu di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) kepada Maspion Grup melalui anak perusahaannya, PT Marindo Investama.
 
Terkait pasal penipuan dan penggelapan Togar juga mengaku bingung dan heran. "Kalau dibilang Pak Sudikerta menipu, apa dan siapa yang ditipu? Kalau dibilang menipu harusnya berteman dengan Pak Ali Markus. Tapi Pak Sudikerta dan Pak Ali Markus tidak berteman," ungkap Togar yang dikenal sebagai "Panglima Hukum" itu.
 
Sementara, terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Togar menegaskan itu merupakan PR besar harus yang ditelusuri dan dibuktikan penyidik. Semestinya jika benar ada TPUU itu sudah bisa ditelusuri kemana dana mengalir dan pihak siapa saja yang menerima.
 
 
"Soal TPPU ini kan PR besar. Harus ada yang benar-benar mengkloning uang dan terstruktur. Ini semua mesti secara terstruktur dibuka. Kan gampang ditelusuri," sentil Togar.
 
Dengan semua kejanggalan tersebut, Togar mengaku miris atas penetapan tersangka Sudikerta. Ia menilai ada 'akrobat hukum' yang dipertontonkan di Bali dengan menyerang nama baik dan harga diri Sudikerta yang kini tengah maju sebagai caleg DPR RI.
 
"Kenapa Pak Sudikerta yang dilaporin. Sebab tidak ada hubungan dan tidak ada transaksi dengan Pak Ali Markus. Masak bisa Sudikerta yang bukan pemilik tanah dan tidak kenal dengan Sudikerta dibilang menggunakan surat palsu dan menipu. Ini sangat aneh," tegas Togar mengakhiri.(BB).