Polda Bali Diharap Periksa Alim Markus

Kejanggalan Terkuak, Bela Sudikerta Pemilik Tanah Sebut 'Akal-akalan' Bos Maspion

  02 Desember 2018 OPINI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kejanggalan makin terkuak dalam penetapan tersangka mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta oleh Ditreskrimsus Polda Bali terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang, khususnya terkait peran Sudikerta dalam jual beli tanah tanah laba Pura Jurit Uluwatu di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
 
 
Saksi kunci yakni I Wayan Wakil selaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5048 di Jimbaran seluas 38.650 M2 atas nama Pura Jurit Luhur Uluwatu membela Sudikerta atas penetapan tersangka ini. Ia menegaskan tidak ada peran Sudikerta dalam transaksi jual beli tanah ini yang mengarah kepada tindakan pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang serta pemalsuan sertifikat sebagaimana dilaporkan Bos Maspion Group Alim Markus ke Polda Bali lewat kuasa hukumnya Sugiharto.
 
"Pak Sudikerta tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dan dilaporkan oleh pihak Alim Markus. Ini hanya akal-akalan pihak Alim Markus," kata I Wayan Wakil dalam keterangannya kepada awak media.
 
I Wayan Wakil yang didampingi kuasa hukumnya Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang kebetulan juga kuasa hukum Sudikerta menceritakan bahwa Sudikerta hanya sebagai pemberi informasi dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara tanah ini.
 
 
Wayan Wakil mengaku justru malah sebaliknya Bos Maspion Group yaitu Alim Markus ini dituding yang melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Menurut I Wayan Wakil, permasalahan ini bermula ketika Alim Markus (Bos Maspion) membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5048 di Jimbaran seluas 38.650 M2 atas nama Pura Jurit Luhur Uluwatu milik I Wayan Wakil.
 
Setelah membalik nama SHM tersebut menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Marindo Gemilang yang juga milik Alim Markus. Dimana proses balik nama SHM dan perubahan menjadi SHGB tanpa seizin dan sepengetahuan I Wayan Wakil selaku pemilik asli SHM lahan tersebut.
 
Tidak itu, lanjut Wayan Wakil yang lebih parah lagi SHGB itu digadaikan ke Bank Panin dan menjadi jaminan kredit pada Bank Panin yang nilainya ditaksir ratusan miliar.
 
 
Wayan Wakil dengan tegas menyatakan ini semua adalah akal-akalan Alim Markus. Apapun perjanjian yang dibuat pihak Alim Markus semuanya dianggap cacat hukum, sebab semua objek yang diperjanjikan itu sedang berperkara di Pengadilan Negeri Denpasar. 
 
"Tahun 2011 objek tanah ini sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Denpasar atas dua SHM atas nama laba pura atas nama. Pertama SHM No.1825 atas nama Pura Luhur Uluwatu dan kedua, SHM No. 5048 atas nama Pura Luhur Jurit Uluwatu," terang I Wayan Wakil.(BB).