Banyak Kejanggalan Ditetapkan Tersangka, Sudikerta Merasa di 'Kriminalisasi'

  01 Desember 2018 OPINI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dinilai janggal dalam menetapkan Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menggunakan surat palsu serta pencucian uang.
 
 
Terkait penetapan yang dinilainya janggal ini, Sudikerta mengaku heran dan bingung dengan penetapannya dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP (penipuan dan penggelapan), Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dan Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Hal itu disampaikan Sudikerta kepada Kuasa hukumnya yakni Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Togar yang dikenal sebagai "Panglima Hukum" itu juga menuding banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka Ketua DPD Golkar Bali ini. Pasalnya, tidak ada peran Sudikerta dalam transaksi jual beli tanah laba Pura Jurit Uluwatu di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) kepada Maspion Grup melalui anak perusahaannya, PT Marindo Investama.
 
Sudikerta, kata Togar tidak pernah terlibat langsung dalam transaksi jual beli tanah ini, apalagi sampai memalsukan sertifikat atau melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang disangkakan pihak Maspion Group (Ali Markus) dalam laporannya ke polisi.
 
 
"Jangan mengkriminalisasi Pak Sudikerta. Beliau orang baik. Disitu menurut Polda Bali ada pasal 372, 378, TPPU dan 263 tentang adanya surat palsu. Lalu dibilang ada sertifikat palsu. Kalau sertifikat palsu, siapa yang memalsukan. Kapasitas Sudikerta apa?," tanya Togar heran.
 
Ket foto : Kuasa Hukum Sudikerta, Togar Situmorang bersama saksi kunci Wayan Wakil
 
Kalau dibilang surat palsu, Togar meminta buktikan dulu surat palsu apa yang digunakan Sudikerta? Kalau sertifikat palsu, yang mana dipalsukan? Siapa yang melakukan? Kapan dan dimana dipalsukan?  Apa keuntungan yang didapat? Berapa nominal yang didapatkan Sudikerta dengan menggunakan surat palsu itu? 
 
"Itu semua harus dibuktikan dulu. Apa iya seorang Sudikerta bisa memalsukan surat. Makanya kita keberatan waktu Pak Sudikerta diperiksa," ungkap Togar.
 
Terkait pasal penipuan dan penggelapan Togar juga mengaku bingung dan heran. " Kalau dibilang Pak Sudikerta menipu, apa dan siapa yang ditipu? Kalau dibilang menipu harusnya berteman dengan Pak Ali Markus. Tapi Pak Sudikerta dan Pak Ali Markus tidak berteman," sentil Togar.
 
 
Untuk itu, Togar menegaskan perubahan dari tanah laba pura tersebut menjadi milik PT. Marindo Gemilang tidak ada hubungannya dengan Pak Sudikerta. "Terbalik sebenarnya, sebab justru Ali Markus yang menggadaikan sertifikat Pak Wayan Wakil, tanah yang punya laba pura ke Panin Bank. Jadi yang terima uang dari Panin Bank siapa?," tanya Togar lagi.
 
Sementara, terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Togar menegaskan itu merupakan PR besar yang harus ditelusuri dan dibuktikan penyidik. Semestinya jika benar ada TPUU itu sudah bisa ditelusuri kemana dana mengalir dan pihak siapa saja yang menerima.
 
"Soal TPPU ini kan PR besar. Harus ada yang benar-benar mengkloning uang dan terstruktur. Ini semua mesti secara terstruktur dibuka. Kan gampang ditelusuri," tegas Togar.(BB).