Rugikan Publik, Ombudsman Kecewa Sidang "Diliburkan" Lantaran Rakernas Kejaksaan

  28 November 2018 OPINI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Penundaan sidang yang dilakukan oleh Kejaksaan, baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar maupun Kejari Badung dengan alasan adanya Rakernas Kejaksaan, mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali.
 
 
Kepala ORI Bali, Umar Ibnu Alkatab mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui apa urgensi dari Rekernas Kejaksaan tersebut hingga "meliburkan" Jaksa untuk bersidang.
 
"Kami sejauh ini belum mengetahui apa sih urgensinya Rakernas tersebut sampai tidak ada Jaksa yang bersidang. Kalau memang urgen atau penting sekali, kami tidak mempersoalkan," sebut Umar yang dihubungi, Rabu (28/11).
 
Namun demikian, kata Umar, jika mengacu pada standar pelayanan publik, harusnya pihak Kejaksaan tidak boleh "meliburkan" sidang hanya karena ada Rekernas. Apalagi saat ini tidak dalam keadaan darurat, seperti adanya gempa, dan gedung juga tidak ada runtuh.
 
 
"Kan bisa saja, Jaksa yang bertugas dibagi, ada yang di Rakernas, ada juga yang sidang. Intinya kalau nengacu pada standar pelayanan publik, tidak boleh hanya karena ada Rakernas terus tidak ada Jaksa yang sidang," pungkasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Badung, Rachmadi Seno Lumakso,  mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penjemputan tahanan selama Rakernas berlangsung. 
 
Dengan demikian, persidangan yang melibatkan Jaksa Kejari Badung akan diliburkan hingga Rakernas usai. "Kami tidak mengambil tahanan karena semua Jaksa sibuk menjadi Panitia Rakernas," sebut Seno Lumakso beberapa waktu lalu.
 
 
Selain itu Seno mengatakan, semua Jaksa yang ada di Kejari Badung sibuk menjadi panitia selama Rakernas. Lain halnya dengan Kejari Denpasar, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Agus Sastrawan mengatakan, untuk di Kejari Denpasar masih ada beberapa Jaksa yang akan bersidang.
 
Terutama untuk para terdakwa yang masa tahanannya sudah mau habis. "Selain untuk kami juga berusaha untuk menyidangkan untuk terdakwa yang tidak menjalani penahanan di Rutan," demikian Agus Sastrawan.(BB)