Mendagri : Peran Kejaksaan dalam Pemilu 2019 Sangat Strategis

  28 November 2018 POLITIK Denpasar

Kapuspen Kemendagri for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Menghadiri Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam proses Pemilu 2019. Hal itu diungkapkannya karena melihat perkembangan situasi politik yang sangat dinamis menjelang Pemilu 2019 ini.
 
 
“Jika kita berbicara Pemilu 2019, Kejaksaan adalah institusi yang memiliki peran sangat strategis dalam hal penegakan hukum Pemilu," ungkap Tjahjo di Bali, Rabu (28/11).
 
Tjahjo dalam kesempatan ini juga menyampaikan harapan besar kepada Kejaksaan. “Semoga Kejaksaan nantinya akan dapat menjalan tugasnya dengan baik, tentunya dengan dukungan penuh dari seluruh masyarakat," kata Tjahjo.  
 
 
 
Menyinggung soal Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Tjahjo mengatakan bahwa kehadirannya di acara ini juga sebagai lanjutan kehadirannya setelah beberapa waktu lalu berbicara di depan Danrem dan Dandim seluruh Indonesia. 
 
“Kehadiran saya disini akan semakin lengkap dalam memantapkan koordinasi dan sinergi dlm mensukseskan proses pemilu serentak 2018 yang LUBER (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan JURDIL (jujur dan adil), setelah kemarin berbicara di depan Danrem dan Dandim se-Indonesia di Bandung. Semoga TNI, Polri, Bawaslu, Kejaksaan dan lembaga lembaga lainnya dapat bersama sama mendukung Gakumdu ini demi pemilu yang bermartabat, adil dan jujur," jelas Tjahjo. 
 
 
 
Diakhir keterangannya, Tjahjo mengingatkan agar bersama sama menjaga konsolidasi demokrasi demi menjaga keberlanjutan hidup NKRI sesuai jalan dan cara yg diatur dalam konstitusi UUD 1945. 
 
"Koordinasi yang baik oleh berbagai pihak harus terus dilakukan, karena kita sudah memiliki garis diskresi masing-masing dan UU yang jelas yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai penggabungan dari 3 (tiga) Undang-Undang sebelumnya, yaitu UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," tutup Tjahjo.(BB/Rls)