Tak Ada Celah Bagi Tersangka Korupsi

Lacak Tersangka Buron, Jaksa Agung: Kami Miliki 'Alat Sadap' Sehebat KPK

  27 November 2018 OPINI Denpasar

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Jaksa Agung H. Muhammad Prasetyo menegaskan saat ini sudah tidak ada celah bagi para tersangka dan terdakwa yang terjerat dalam kasus korupsi. Dirinya juga berjanji jajarannya akan mengejar para buronan kasus pidana korupsi di Indonesia yang masih kabur ke luar negeri.
 
 
"Kami memiliki alat sadap yang tidak kalah hebat dari KPK, namun tetap ada perbedaan. Perbedaannya dalam hal penggunaannya," ucap Jaksa Agung Prasetyo dalam keterangan pers kepada awak media di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2018 di Sanur, Denpasar Selatan, Selasa (27/11/2018).
 
Prasetyo mengungkapkan jika alat sadap milik KPK bisa menggunakannya kapan saja, namun untuk alat sadap milik Kejaksaan masih ada pembatasan soal penggunaannya karena masalah perizinan. 
 
"Alat sadap milik kita (kejaksaan) masih dibatasi terkait masalah perizinan. Sehingga alat sadap ini hanya bisa dimanfaatkan setelah dilakukan tahap penyidikan," ungkapnya.
 
 
Lebih jauh Prasetyo menjelaskan bahwa dengan adanya alat sadap ini pihaknya nanti bisa memprioritaskan untuk mencari dan menangkap baik narapidana yang belum berhasil ditemukan dan melarikan diri atau para tersangka yang masih buron atau DPO yang hingga kini belum dapat ditemukan.
 
Ia juga menegaskan jika para tersangka dan terdakwa yang belum ditemukan karena melarikan diri itu, akan menjadi kosentrasi para jaksa untuk mencari jalan keluar penyelesaian masalah tersebut. Prasetyo mengakui Kejaksaan juga meminta bantuan dari Polri dan Interpol dalam penanganan khusus para buron yang sudah jadi terpidana ataupun yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Kami juga sudah meminta jajaran jaksa pidana khusus untuk menuntaskan para buronan kasus pidana korupsi ini. Saya berpesan kepada buronan ini bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi karena kejaksaan akan kejar terus," ancam Prasetyo.
 
Terkait perkara Konsentrat TPPI, Bonggo Wendratmo yang ditangani penyidik Polri yang diketahui ada tiga tersangka dan sudah dinyatakan P21. Saat ini, Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian. Dalam hal ini, Prasetyo mengaku tidak ada niatan Kejaksaan untuk menghambat kasus itu.
 
Ket Foto: Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo
 
"Saat ini hanya dua orang dan kita ingin ketiga tersangka itu diserahkan sekaligus oleh kepolisian agar tidak ada kesan diprioritas perlakuan dari ketiganya. Karena yang melarikan diri itu diindikasikan paling menikmati hasil kejahatan korupsi kasus itu," ulasnya.
 
"Dalam perkara ini, karena LP adanya salah satu tahanan yang melarikan diri keluar negeri inilah, maka kejaksaan akan mempertimbangkan yang bersangkutan disidangkan secara inabsensia dengan tuntutan maksimal," imbuhnya.
 
Prasetyo membeberkan prestasi Kejaksaan selama satu tahun 2018 ini dimana Kejaksaan Republik Indonesia telah berhasil mengamankan 150 orang terpidana untuk kasus korupsi. Sementara masih ada ratusan lainnya masih diburu dalam status buron (DPO).
 
 
"Kami juga mengajukan permintaan persidangan secara in absentia kepada pengadilan untuk berkas perkara yang dinilai sudah cukup bukti dan lengkap. Unsur-unsur yang terpenuhi, kita akan limpahkan ke pengadilan dengan permohonan untuk disidangkan secara in absentia," katanya.
 
Persidangan in absentia diterangkannya adalah persidangan bisa jalan terus tanpa harus adanya kehadiran terdakwa langsung. Ini menurut Prasetyo cara membuat trik dan strategi tersendiri tentang cara membuktikan kasus ini.
 
"Sudah pernah terjadi, kita menangani sidang in absentia ini untuk perkara Bambang Sutrisno dalam kasus Golden Truly yang disidangkan in absentia, dimana hakim bisa menerima dan memutuskan tersangka bersalah," terangnya.
 
Sementara itu, Rakernas yang berlangsung tanggal 26-30 November 2018 yang berlangsung di Grand Bali Beach Sanur, Denpasar ini diikuti seluruh jajaran kejaksaan se-Indonesia mulai dari Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) dan jajaran. Rakernas Kejaksaan ini juga digelar bersamaan dengan Rakernas Ibu-Ibu Ikatan Adyaksa se-Indonesia yang anggotanya ibu-ibu para istri Jaksa. 
 
Rakernas ini akan melahirkan rekomendasi untuk mendukung dan memperkuat semangat kerja para jaksa dalam melakukan tugas sehari hari. Rakernas Kejaksaan ini dirangkai juga dengan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa se-Indonesia untuk memilih Ketua Umum baru.(BB).