2018, Kejaksaan Agung 'Sukses' Penjarakan 150 Terpidana Kasus Korupsi

  27 November 2018 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Belum genap satu tahun 2018, Kejaksaan Repupblik Indonesia telah berhasil mengamankan 150 orang terpidana untuk kasus korupsi. Sementara masih ada ratusan lainnya tetap diburu dalam status buron (DPO).
 
 
Itu dikatakan Jaksa Agung, H. Muhammad Prasetyo usai melakukan Rapat Kinerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2018, di Sanur, Denpasar, Selasa (27/11).
 
Dirinya juga berjanji jajarannya akan mengejar para buronan kasus pidana korupsi di Indonesia yang masih kabur ke luar negeri.
 
"Kami juga sudah meminta jajaran Jaksa pidana khusus untuk menuntaskan para buronan kasus pidana korupsi ini. Saya berpesan kepada buronan ini bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi karena kejaksaan akan kejar terus," ancam Prasetyo.
 
 
 
Ia menegaskan, para tersangka dan terdakwa yang belum ditemukan karena melarikan diri itu, akan menjadi kosentrasi para jaksa untuk mencari jalan keluar penyelesaian masalah tersebut.
 
"Kami juga mengajukan permintaan persidangan secara inabsensia kepada pengadilan untuk berkas perkara yang dinilai sudah cukup bukti dan lengkap. Unsur-unsur yang terpenuhi, kita akan limpahkan ke pengadilan dengan permohonan untuk disidangkan secara in absentia," katanya.
 
 
Pengertian in absentia diterangkannya adalah persidangan bisa jalan terus tanpa harus adanya kehadiran terdakwa langsung. Ini menurut Kajagung cara membuat trik dan strategi tersendiri tentang cara membuktikan kasus ini.
 
"Sudah pernah terjadi, kita menangani sidang in absentia ini untuk perkara Bambang Sutrisno dalam kasus Golden Trully yang disidangkan inabsensia, dimana hakim bisa menerima dan memutuskan tersangka bersalah," ucap Kajagung.
 
Kata Prasetyo, Kejaksaan juga meminta bantuan dari Polri dan Interpol dalam penanganan kasus ini, mengkhusus para buron yang sudah jadi terpidana ataupun yang telah ditetapkan sebagai tersangka.(BB)