Empat Bank Terdampak Koperasi ilegal

Waspada! OJK Sebut 1600 Warga Bali Jadi Korban Koperasi Ilegal, Kerugian Capai Rp150 Miliar

  24 November 2018 EKONOMI Denpasar

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sekitar 1600 masyarakat Bali menjadi korban akibat koperasi ilegal di Bali dengan potensi kerugian sekitar Rp150 miliar. Adapun modus operandi koperasi ilegal tersebut adalah menjanjikan keuntungan sebesar 4 persen perbulan yaitu 1 persen bunga dan 3 persen cashback.
 
 
Hal itu diungkapkan Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Hizbullah ketika menghadiri mediasi korban investasi berkedok koperasi ilegal ke lembaga keuangan seperti bank umum, BPR, LPD dan koperasi. 
 
"Apa yang kita lakukan sesuai harapan para korban yang memohon kebijakan OJK terkait kondisi kredit para korban di beberapa bank mulai bermasalah dan agunannya terancam disita dan dilelang," ucap Hizbullah yang didampingi Satgas Waspada Investasi.
 
 
Menurut Hizbullah, sebagian masyarakat Bali yang menempatkan dana di koperasi ilegal tersebut melalui pinjaman atau kredit dari lembaga keuangan lain seperti bank umum, BPR, LPD dan koperasi lain terbelit masalah di koperasi ilegal, masyarakat menjadi ada hambatan dalam pelunasan kredit.
 
Ia menilai bank di Bali pun sebenarnya terdampak karena nasabah meminjam dana yang seharusnya untuk modal usaha ternyata dipergunakan untuk investasi di koperasi ilegal. Untuk bank umum ada empat seperti bank Mandiri, BRI, BPD dan Bank Mantap.
 
Oleh karenanya, OJK sebagai pihak yang memediasi berharap lembaga keuangan bersedia memfasilitasi dan memberikan kebijakan terkait kemudahan yang diharapkan korban. Hizbullah pun mengimbau kepada nasabah untuk koorperatif berniat baik membayar kewajiban kepada bank. 
 
"Nasabah setidaknya mau datang ke bank untuk berkoordinasi untuk mencari jalan keluar apakah melalui restrukturisasi atau bank memberikan kesempatan kepada nasabah menjual anggunan tersebut sendiri," harapnya.
 
 
Warga sebagai nasabah juga diharapkan saat dipanggil bank untuk berkomunikasi terkait kewajibannya bukannya malah menghindar atau malah mengancam. 
 
"Untuk mendukung hal tersebut kami telah mengadakan pertemuan dengan Kepolisan Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan Dinas Koperasi dan UKM Bali sebagai anggota dari Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Bali untuk membahas perkembangan kasus dugaan penipuan investasi berkedok Koperasi di Bali ini," ungkapnya. 
 
Lebih jauh Hizbullah berdasarkan keterangan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali terdapat 12 Koperasi tidak memiliki ijin di 5 kabupaten/kota. Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat Bali agar selalu waspada terhadap tawaran investasi ilegal yang mencurigakan apalagi dengan iming-iming bunga tinggi dan berbagai kemudahan.(BB)