Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Sekjen Laskar Bali

  19 November 2018 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya alias KERIS bersama dua rekannya, I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya kembali didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (19/11) sore.
 
 
Sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap sanggahan dari tim kuasa hukum terhadap dakwaan Jaksa sebelumnya.
 
Pada intinya tim jaksa yang dikoordinatori I Made Lovi Pusnawan SH didampingi Nyoman Bela Putra Atmaja SH tetap menyatakan bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melawan pejabat negara dan pengancaman.
 
Jelang berakhirnya sidang, Ismaya melalui kuasa hukumnya I Wayan Mudita SH kembali mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar terdakwa yang merupakan Sekjen dari Ormas Laskar Bali itu diberikan penagguhan penahanan sampai berakhirnya proses persidangan.
 
 
"Seperti pada sidang sebelumnya dan pengajuan secara tertulis, kami sangat memohon kepada majelis hakin dapat memberikan penangguhan khususnya kepada terdakwa Ismaya," pinta Mudita di depan sidang.
 
 
Pun yang menjadi alasan permohonan penangguham lantaran terdakwa yang kini masih terdaftar sebagai calon DPD RI untuk dapil Bali harus melengkapi beberapa berkas pencalonan di KPU.
 
"Kami sudah koordinasi dengan KPU dan diminta agar saudara terdakwa Ismaya bisa melengkapi beberapa berkas administrasi di KPU. Karenanya kami memohon agar sekiranya diberikan penangguhan sementara," kembali Mudita menegaskan.
 
Terhadap permohonan itu, Majelis Hakim melalui Hakim Ketua Bambang Eka Putra SH, langsung dengan tegas menolak permohonan dari terdakwa.
 
 
"Maaf untuk penangguhan belum bisa kami berikan. Tapi kami akan lakukan percepatan proses jalannya persidangan. Makanya tadi kita tegaskan agar sidang bisa dipercepat satu minggu dua kali dilaksanakan," tegas Hakim Bambang.
 
 
Seperti pada sidang sebelumnya, Ismaya yang disambut puluhan massa langsung melakukan persembahyangan terlebih dahulu sebelum sidang.
 
Begitu juga dari saat tiba di Pengadilan hingga usai sidang dan masuk mobil tahanan teriakan yel yel "Keris Jaya, Hidup Keris" terus berkumandang.(BB)