Wah, Oknum Guru Cabul Diganjar 'Ringan'

  15 November 2018 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Oknum guru di salah satu SMA di Denpasar bernama Putu Arif Mahendra (32) atas kasus pencabulan oleh Mejelis Hakim PN Denpasar dijatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun, Kamis (15/11).
 
 
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Novita Riama SH setidaknya 1,5 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Putu Oka Surya Atmaja SH.
 
"Memutuskan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa selama enam tahun enam bulan penjara," ketok palu hakim di ruang Teratai PN Denpasar.
 
Atas putusan hakim, baik dari Jaksa dan terdakwa melalui kuasa hukumnya Iswahyudi dkk menyatakan untuk pikir-pikir.
 
 
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak sanggup membayar maka dapat sebagai gantinya penjara selama 4 bulan.
 
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU No. 35.Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (dakwaan subsider).
 
Sebagaimana diketahui, kasus ini sempat viral lantaran orang tua korban yang tidak terima setelah mengetahui putrinya ada main dengan oknum guru di tempatnya bersekolah. Hal itu diketahui dari chatting WhatsApp pada HP korban dengan terdakwa yang isinya tentang ajakan mesum.
 
 
Atas hal tersebut orang tua korban mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi. Dari keterangan korban sudah melakukan persetubuhan di sebuah hotel di wilayah Denpasar. Untuk selanjutnya orang tua korban melaporkan ke polisi.
 
Dari pemeriksaan terhadap korban dikatakan bahwa bersama terdakwa sudah sempat melakukan hubungan layaknya suami istri yang dilakukan di bilangan hotel wilayah Denpasar.(BB)