Ada Aliran Dana Rp 29 juta, Gita dan Istrinya Jalani Pemeriksaan

  13 November 2018 PERISTIWA Klungkung

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Anggota DPRD Klungkung dari fraksi Partai Golkar, I Gede Gita Gunawan beserta istrinya Thiarta Ningsih mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Senin (12/11). Kedatangan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek instalasi biogas di Kecamatan Nusa Penida ini didampingi kedua pengacaranya, yakni Nengah Nurlaba, dan Haji Kastam.

Pada pemeriksaan tersebut terungkap CV Sari Indah Karya sebagai pemenang proyek mengirimkan upah berlebih hingga Rp 29 juta atas pekerjaan yang dilakukan Thiarta terhadap proyek tersebut melalui rekening CV Bhuana Raya.

BACA JUGA : Diguyur Hujan Semalam, Lalin Macet Akibat Pohon Waru Tumbang

Pemeriksaan mulai dilakukan pukul 09.45 mulai berlangsung hingga  lima jam lebih. Setelah selesai menjalani pemeriksaan dari tim penyidik Kejari Klungkung pukul 15.35, Gita mengaku lelah. Meski begitu ia dan istrinya masih bisa tersenyum meski istrinya dalam keadaan hamil tua.

Pengacara Gita atas nama Nurlaba mengungkapkan pertanyaan yang diajukan ke kliennya sempat menyinggung terkait CV Sari Indah Karya sebagai pemenang proyek yang mengirimkan upah berlebih hingga Rp 29 juta. Uasng tersebut diterima Thiarta terkait pekerjaan yang dilakukannya terhadap proyek tersebut. Pengiriman uang ini melalui rekening CV Bhuana Raya. Adapun Thiarta merupakan direktris di CV Bhuana Raya.

“Kelebihan itu sudah dikembalikan dengan menggunakan cek pada tanggal 14 Januari 2015. Jadi itu tambahannya,” ujarnya.

BACA JUGA : Gus Adhi Sebut 6 Hal Penting Agar "Peken Edelweis" Bisa Sejahterakan Petani

Beberapa menit berselang, tersangka biogas lainnya, Made Catur Adnyana bersama pengacaranya, I Wayan Sumardika keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Klungkung. Made Catur enggan berkomentar dan langsung berlalu. Sementara pengacaranya Sumardika menjelaskan bahwa kliennya merupakan korban dalam kasus tersebut. Menurutnya proyek berkasus itu sebenarnya tidak sepatutnya dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana, dan Pemerintahan Desa Kabupaten Klungkung, namun oleh Dinas Pekerjaan Umum.

Namun Catur tidak bisa berbuat apa lantaran mendapat tekanan dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana, dan Pemerintahan Desa Kabupaten Klungkung. Sehingga Catur terpaksa harus melaksanakan proyek tersebut. “Catur sebagai bawahan melaksanakan dalam tekanan. Catur di kasus ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,” ujarnya.

BACA JUGA : Dibelit Masalah Keluarga, Santika Nekat Gantung Diri

Sumardika menambahkan akan mengajukan bukti-bukti baru untuk memperkuat bahwa Catur merupakan korban dalam kasus tersebut. Nantinya ada dua staf Catur akan dihadirkan. Kedua orang ini melihat dan mendengar peristiwa saat catur menolak melaksanakan proyek tersebut lantaran proyek biogas tersebut tidak sepatutnya dikerjakan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana, dan Pemerintahan Desa Kabupaten Klungkung.

“Perintah atasan harus dilaksanakan,” tambahnya.

Kasi Intel Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata menjelaskan, pemeriksaan atas ketiga tersangka tersebut berkaitan dengan proses pemberkasan. Namun pihaknya enggan membeberkan berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan itu.

“Untuk penahanan, belum dilakukan karena masih dipandang kooperatif. Untuk pelimpahan, secepatnya. Makin cepat makin baik,” pungkasnya. (BB)