Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Lawyer Oknum Guru Cabul 'Protes'

  09 November 2018 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Oknum guru di salah satu SMA di Denpasar bernama Putu Arif Mahendra (32) dituntut hukuman 8 tahun penjara atas kasus dugaan mencabuli siswinya sendiri.
 
 
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, Iswahyudi dkk dihadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama menyatakan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) sangat berlebihan dan mengada-ada.
 
Dijelaskannya, dalam bukti surat berupa visum bernomor YR.02.03/XIV.4.4.7/137/2/2018, tertanggal 20 Maret 2018 yang dibuat oleh dr. Kunthi Yilainati Sp. Kf telah ditegaskan dalam kesimpulannya yang menyatakan pada korban yang berusia enam belas tahun ini, ditemukan robekan lama selaput dara. 
 
“Robekan lama pada selaput dara dapat disebabkan oleh persetubuhan yang sudah lama. Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya yang baru terjadi,” tegas Iswahyudi, Jumat (9/11).
 
Kesimpulan tersebut sesuai dengan pengakuan korban yang mengakui riwayat bersetubuh dengan mantan pacarnya. Maka dengan demikian tuntutan terhadap terdakwa adalah sebagai upaya menutupi perilaku amoral dari korban selama ini dari lingkungan keluarganya.
 
Maka atas penyimpangan alat bukti surat berupa visum untuk menjadikannya sebagai  unsur/bukti mendakwa terdakwa Arif sebagai pelakunya adalah tidak tidak tepat. 
 
“Karenanya mantan pacar korbanlah yang seharusnya duduk di depan persidangan saat ini sebagai terdakwa karena telah menyetubuhi korban,” tegasnya, sembari mempertanyakan mengapa hal itu justeru tidak dilakukan penyidikan.
 
Diakhir pledoi, Iswahyudi memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Putu Arif Mahendra dari tuntutan pidana sebagaimana yang dituntut oleh JPU. 
 
“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan hati nurani,” pungkasnya.
 
 
Sebelumnya, JPU Putu Oka Surya Atmaja menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. 
 
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU No. 35.Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (dakwaan subsider).
 
Sebagaimana diketahui, kasus ini sempat viral lantaran orang tua korban yang tidak terima setelah mengetahui putrinya ada main dengan oknum guru tempatnya bersekolah. Hal itu diketahui dari chatting WA pada HP korban dengan terdakwa yang isinya tentang ajakan mesum. 
 
Atas hal tersebut orang tua korban mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi. Dari keterangan korban sudah melakukan persetubuhan di sebuah hotel di wilayah Denpasar. Untuk selanjutnya orang tua korban melaporkan ke polisi.(BB)