Hasil Sidak GDN, Total Terlambat Kerja Mencapai 654 orang

  08 November 2018 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Hampir di beberapa perangkat daerah dijumpai keterlambatan kehadiran pegawai di Pemkot Denpasar. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Ketut Mester, ditemui usai melakukan rapat evaluasi hasil pelaksanaan Gerakan Disiplin Nasional (GDN),Kamis (8/11/2018) di Kantor BKPSDM.

BACA JUGA : Tak Kembali, Seorang Pria Terjatuh di Dermaga Padang Bai

Dari hasil GDN yang dilaksanakan selama bulan Oktober pada 25 perangkat daerah, ada sekitar 654 baik PNS maupun pegawai kontrak yang terlambat datang dari ketentuan jam kerja di Pemkot pukul 07.30 wita. Selain itu tim GDN masih menemukan pegawai yang melanggar dalam pengunaan atribut sebanyak 103 orang. Lebih lanjut menurut Mester didampingi Sekretaris BKPSDM Wayan Sudiana tim juga menemukan 11 orang pegawai menggunakan cat rambut yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ada ditemukan pegawai yang rambutnya di cat merah, ini sudah tidak benar,” ujar Mester.

Untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran  diperlukan pembinaan dan pengawasan terus-menerus oleh para kepala perangkat daerah. Tim GDN akan terus secara berkelanjutan melakukan sidak. Bagi perangkat daerah yang sudah pernah disidak tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali.

“Kita akan pantau apakah hasil temuan  pertama ada perubahan atau malah sebaliknya,” ujarnya.

Pejabat yang sudah memegang sertivikat assessor ini mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Pemkot untuk tetap melakukan aktivitasnya sesuai aturan yang ada.

“Jangan sampai terlambat masuk kerja dengan alasan yang tidak masuk akal, seperti jalan macet,” pungkas Mester.

BACA JUGA : BPJS Kesehatan Merugi 'Banyak Hutang', Rai Wirajaya Sebut Ulah 'Oknum Pelayan BPJS Nakal'

Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, A.A.N. Oka Wiranata mengatakan, selama tahun 2018, Pemkot Denpasar melalui BKPSDM sudah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 5 orang PNS yang melanggar kewajiban dan larangan sesuai diamanatkan dalam PP nomor 53/2010. Kelima pegawai dimaksud dikenakan hukuman sedang dan berat baik berupa penundaan kenaikan gaji berkala hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah bahkan ada yang diberhentikan sementara dari jabatan pegawai negeri. (BB)