Polda Bali Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pungli Parkir, Kasus Penipuan Gojek Indonesia Menguap?

  07 November 2018 PERISTIWA Denpasar

Humas Polda Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Polisi getol membidik adanya dugaan tindak pidana pungli pungutan parkir liar di beberapa lokasi di kawasan Denpasar. Terbukti dengan terungkapnya pungutan dugaan pungli parkir di Pantai Matahari Terbit, Sanur, Denpasar Selatan, Kamis (1/11) lalu sekira pukul 10.30 wita.
 
 
Disatu sisi polisi berhasil mengungkap dugaan pungli namun disisi lain, Polisi dalam hal ini Polda Bali masih belum bisa mengungkap kasus penipuan seperti meminta informasi kode verifikasi atau One-Time Password (OTP) yang dikirimkan melalui SMS atas nama PT Gojek Indonesia.
 
Sumber di kepolisian Polda Bali menyebut, sulitnya pengungkapan kasus tersebut dikarenakan pelaku diduga tidak berada di pulau Bali melainkan di luar Bali. 
 
"Iya biasanya begitu kebanyakan pelaku ada di Sumatera dan Kalimantan," ungkap Sumber dikonfirmasi Rabu (7/11).
 
 
Sulitnya pengungkapan kasus penipuan yang memakan korban hingga puluhan orang dengan kerugian hingga belasan juta ini seharusnya pihak Polda Bali tak pandang bulu dalam melihat jumlah kerugian dan kasus.
 
 
PR yang satu ini entah kapan akan diungkap, semoga pihak kepolisian Polda Bali bisa segera meringkus pelakunya.
 
Sementara itu, kasus tindak pidana pungli yang mengatasnamakan Desa Pekraman Sanur Kaja itu disinyalir tidak ada MoU atau kesepakatan dengan PD Parkir Kota Denpasar. Diduga praktek tersebut telah berlangsung lama.
 
Kabid Humass Polda Bali mengatakan pengungkapan kasus dugaan pungli parkir itu karena informasi dari masyarakat. 
 
 
Dan pada waktu yang telah ditetapkan, petugas mengamankan 11 orang pelaku, antara lain I Wayan W A P, Bagus N G, I Wayan A W, I Ketut S, I Made R, I Nyoman P, I Nyoman S, I Wayan S, I Ketut S, I Made A dan I Ketut W.
 
 
Menurutnya beberapa pungutan liar yang diterapkan dengan mengatasnamakan Desa Pekraman Sanur Kaja tersebut memungut aturan biaya tiket masuk untuk kendaraan R2 sebesar Rp 2.000,-, kendaraan R4 sebesar Rp 5.000, kendaraan untuk Bus pariwisata sebesar Rp 20.000, kendaraan Elf untuk pariwisata sebesar Rp 10.000, kendaraan bawa barang jenis pick up sebesar Rp 20.000, kendaraan truck engkel sebesar Rp 40.000, kendaraan truk besar Rp 50.000, kendaraan sepeda motor membawa barang dikenakan Rp 5.000.-.
 
 
"Selain 11 pelaku itu kita juga amankan Barang bukti (BB) berupa, tiket untuk kendaraan R4 dari satu bendel karcis masuk yang isiny 100 lembar sisa 36 lembar, tiket untuk R2 dari satu bendel isi 100 lembar sisa 9 lembar, uang pada saat diamankan sejumlah Rp 1.000.000,- dan uang hasil pungutan selama bulan oktober 2018 sejumlah Rp 34.000.000,- yang diamankan saat dilakukan pengamanan Kita juga amankan buku catatan pembukuan gaji yang pungut tiket masuk," ungkapnya.
 
Kini para pelaku dan BB berada di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut.(BB)