Korupsi Instalasi Biogas, Kepala BPBD Klungkung Diperiksa

  07 November 2018 PERISTIWA Klungkung

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Kepala Pelaksana BPBD Klungkung I Putu Widiada dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Rabu (7/11/2018). Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi biogas di Nusa Penida tahun 2014. Keterkaitan Putu Widiada mengingat pada saat pengadaan proyek tersebut bersangkutan menjabat sebagai Kepala Badan Pemerdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan KB. Yang juga berperan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek intalasi pemasangan biogas di Nusa Penida ini.

BACA JUGA : Astaga! Enam Rumah Warga Rusak Diterjang 'Puting Beliung'

Kasi Intel Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata mengungkapkan pemeriksaan saksi ini setelah sebelumnya Kejari Klungkung menetapkan tersangka yakni anggota DPRD Klungkung atas nama Gede Gita Gunawan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print 721 /P1.12/ FD 1/ 11/ 2018. Gede Gita dijadikan tersangka bersama istrinya Thiarta Ningsih beserta satu PNS lagi atas nama I Made Catur Adnyana. "Hari ini dijadwalkan memeriksa 24 saksi.Setelah kami menetapkan tersangka, selanjutnya kami periksa lagi saksi-saksi terkait kasus ini," ujar Gusti Anom.

Ket. Foto : Ilustrasi Instalasi Biogas

Meskipun dalam keadaan hujan, pemeriksaan saksi yang dimulai pukul 09.00 wita tetap dilakukan. Menurutnya Putu Widiada masuk ke dalam daftari 24 orang yang diperiksa mengingat pada saat itu bersangkutan berperan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek intalasi pemasangan biogas di Nusa Penida. " Diantaranya memang kita juga mintai keterangan Putu Widiada, termasuk semua saksi yang pernah kita mintai keterangan sebelumnya," jelas Gusti Anom.

BACA JUGA : Fokus Pada Kerja dan Prestasi, Abaikan Colek Pamor

Untuk memecahkan kasus tersebut, rencananya ada sebanyak 70 orang yang akan dipanggil untuk melakukan pemeriksaan. Untuk sementara puluhan orang yang dipanggil tersebut statusnya masih saksi. Nantinya semua saksi itu akan diperiksa, termasuk pemeriksaan tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perlu diketahui, setelah berbulan-bulan  melakukan pendalaman terkait Kasus dugaan korupsi proyek energi terbarukan  Biogas di Nusa Penida tahun 2014, akhirnya pihak akhirnya Kejari memiliki cukup bukti untuk menetapkan tiga orang tersangka.

Kasus ini mencuat berawal dari temuan tahunan BPK. Temuan tersebut menyatakan jika ada proyek tidak termanfaatkan di Kecamatan Nusa Pendia. Setelah didalami, proyek tersebut merupakan pemasangan proyek energi terbarukan Biogas senilai Rp 890 Juta yang bersumber dari DAK Kementrian ESDM dan dana pendamping dari Pemkab Klungkung 10 persennya. Proyek tersebut  leading sektornya di Badan Pemerdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan KB saat itu.

BACA JUGA : SIPANDU : "Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha" dalam Penanggulangan Bencana

Pemasangan proyek energi terbarukan Biogas ini dikerjakan tahun 2014 silam, dengan sasaran tiga desa yakni Desa Kutampi Kaler, Kelumpu, dan Desa Sakti. Pemasangan Biogas itu ditarget 40 unit, tersebar di tiga desa tersebut. Namun yang terpasang 38 unit dan parahnya proyek Biogas ini setelah dicek ternyata sama sekali tidak termanfaatkan. Padahal per satu unitnya, proyek tersebut bernilai Rp.22 Juta.

Pihak kejaksaan saat itu  melihat ada yang tidak beres oleh oknum penanggung jawab proyek dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya proyek, sehingga proyek itu sama sekali tidak termanfaatkan. Kerugian negara dari proyek biogas di Nusa Penida ini jelas jelas mubasir dan fatalnya kerugian negara mencapai Rp729.912.654. (BB)