Tak Patut Dicontoh! Ambil Tempelan Sabu, Bendesa Adat Tonja Ditangkap Polisi

  26 Oktober 2018 PERISTIWA Denpasar

Humas Polda Bali for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sungguh tak patut dicontoh, seorang Bendesa Adat atau Kepala/Pemimpin Desa adat Tonja bernama I Nyoman Gede Eka Muliawan (laki laki, 47) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar lantaran terbukti membawa narkoba jenis sabu pada Jumat (26/10) sekira pukul 15.30 wita.
 
 
Informasi yang berhasil dihimpun di Kepolisian Polda Bali, pelaku ditangkap saat hendak mengambil tempelan di Jalan Seroja, Gang Nyuh Gading depan warung Jonkey, Banjar Tegeh Kori, Desa Tonja, Denpasar Utara.
 
Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang dikenal dengan nama “MANGDE” sering menggunakan dan menjual narkotika jenis sabu. Kemudian dengan ciri-ciri dan alamat yang sudah dikantongi oleh petugas, tim melakukan penyelidikan dan tim menemukan TO di TKP, yang diduga saat itu hendak mengambil tempelan.
 
Selanjutnya dilakukan pengeledahan di badan dan ditemukan barang bukti (BB) yakni satu paket sabu yang dibungkus pipet bening dengan berat kotor 1,01 gram bruto atau 0,67 gram neto di genggaman tangan kiri pelaku.
 
 
 
Pihak Kepolisian Polda Bali melalui Kabid Humasnya Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja membenarkan kabar penangkapan tersangka. Dari hasil interogasi kepada tersangka, menurut Hengky pelaku mendapatkan BB tersebut dari seseorang berinisial M B yang tdak diketahui alamatnya dengan cara transfer seharga Rp 1.700.000, dimana pelaku selanjutnya diberikan arahan untuk mengambil tempelan sabu tersebut di alamat yang sudah ditentukan.
      
"Dari hasil pengembangan jaringan, tersangka mengaku mendapat barang dari  M B  dengan cara mengambil tempelan," ungkap Kabid dikonfirmasi Jumat (26/10) malam.
 
 
Selain menyita BB berupa sabu petugas juga menyita BB berupa sebuah masker, sepeda motor tersangka, dan sebuah Handphone milik tersangka. Kasus ini kini dalam pengembangan dan penyidikan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.(BB)