Sungguh Terlalu! Diajak Bekerja Malah Nyolong Uang Majikan, Dadong Dentri Dibui

  22 Oktober 2018 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Lantaran mencuri uang milik majikan, Ni Luh Dentri (49) asal  Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Negara dibekuk oleh polisi. Kini wanita yang telah memiliki cucu tersebut harus menginap di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
 
Wanita kelahiran Desa Berambang, Negara ini diamankan di Polres Jembrana karena mencuri uang majikannya hingga Rp50 juta lebih. Faktor ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan aksi pencurian tersebut.
 
“Pelaku kami amankan menindaklanjuti laporan korban I Made Wibawa, pemilik toko pakan ternak yang berlokasi di jalan Ngurah Rai, Kota Negara,” terang Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Didik Wiratmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak A Sooai, Senin (22/10/2018).
 
Lanjutnya, dalam laporan, korban mengaku kehilangan uang berulangkali dengan jumlah totalnya mencapai Rp.50.150.000. Korban terakhir mengetahui uangnya hilang pada hari Rabu (10/10) lalu sekitar pukul 08.00 Wita dan kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana.
 
 
Dari laporan tersebut lanjut Didik, dilakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mengamankan pelaku. Dimana pelaku merupakan pembantu korban yang baru bekerja selama tiga bulan di rumah korban. 
 
"Saat dilakukan olah TKP, tidak ada pengerusakan di rumah korban, sehingga kecurigaan mengarah kepada pelaku yang kebetulan bekerja sebagai pembantu di rumah korban. Pelaku kami amankan di rumahnya di Baluk pada hari Senin (15/10) lalu, sekitar pukul 14.00 Wita,” tutur Didik.
 
Dari hasil pemeriksaan menurutnya, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil uang majikannya sampai lima kali. Empat kali dibulan September yakni Rp.10.150.000, Rp.3.500.000, Rp.10.000.000, Rp.10.000.000 dan sekali di bulan Oktober sebanyak Rp.16.500.000.
 
Uang hasil curian dipakai tersangka membeli perhiasan emas berupa sebuah cincin model ukir, sebuah cincin kawin, sebuah gelang, sebuah tas, sebuah pakaian kebaya, kain kamben dan sandal Ardiles.
 
 
"Semua barangnya sudah kami amankan sebagai barang bukti, termasuk sisa uang sebanyak Rp.37.825.000. Kami juga mengamankan sepeda motor tersangka Yamaha Mio Dk-5668-WY. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Didik.(BB)