Diduga Ada 'Intervensi', Kasus Korupsi Yayasan Al Ma'ruf Denpasar Tak Kunjung Disidang

  13 Oktober 2018 OPINI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Diduga ada hal yang sengaja diperlambat pengajuan ke pengadilan tindak pidana korupsi oleh pihak Jaksa, kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Yayasan Al Ma’ruf senilai Rp 200 juta jalan ditempat.
 
 
Bahkan tiga tersangka tidak ditahan dalam kasus ini. Mereka, Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H. Miftah Aulawi Noor dan hingga kini berkasnya tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Denpasar tanpa alasan yang jelas.
 
Diduga kuat, kasus korupsi itu ada intervensi dari oknum pejabat Kejaksaan Agung.
 
Aroma tak sedap dalam kasus ini sudah terlihat sejak pelimpahan dari Polresta Denpasar ke kejaksaan Negeri Denpasar. 
 
Terlebih saat ditangani Polresta Denpasar, ketiga tersangka tidak ditahan alias penahanannya ditangguhkan. Hal yang sama juga terjadi di kejaksaan, ketiganya tidak ditahan dengan alasan kooperatif diperiksa, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. 
 
Semestinya, setelah kasus ini ditangani pihak Kejaksaan, langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. 
 
Kenyataannya, sudah sebulan kasus korupsi ini mengendap di Kejaksaan dan belum tampak tanda-tanda persidangan.
 
 
“Paling lama dua minggu langsung dapat jadwal sidang, aneh juga belum di sidang sampai sekarang,” jelas sumber di kejaksaan.
 
Lambannya pelimpahan kasus korupsi yang merugikan pihak Yayasan Al Ma’ruf sebesar Rp 200 juta ini diduga kuat adanya intervensi dari pejabat Kejaksaan Agung yang diteruskan ke jajaran Kejaksaan Negeri Denpasar. 
 
Apalagi diisukan agar perkara ini tidak sampai disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. “Dugaannya seperti itu ada intervensi dari oknum pejabat Kejaksaan Agung,” beber sumber yang enggan disebut namanya itu.
 
Mirisnya, saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini, Kasi Intel Kejari Denpasar, Agus Sastrawan membenarkan jika perkara korupsi Al Ma’ruf ini belum dlimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
 
Menurutnya, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari perkara ini karena tersangka mengajukan alat bukti baru.
 
“Sekarang masih dipelajari karena tersangka mengajukan alat bukti baru,” jelas Agus Sastrawan.
 
Jika ditelisik, sejatinya sesuai SOP, perkara yang sudah P21 atau berkasnya lengkap sudah tidak bisa lagi dirubah. Apalagi ditambahkan alat bukti baru seperti yang dijelaskan Kasi Intel. 
 
Sebelumnya, Ketua Ombudsman Bali, Umar Al Khatab mengkritik pihak kejaksaan yang tidak menahan ketiga tersangka. Bahkan ia menyebut Kejari Denpasar diskriminatif karena membedakan perlakuan koruptor.
 
 
Untuk diketahui tiga tersangka kasus ditangkap Polresta Denpasar dalam kasus korupsi dana hibah untuk kegiatan perjalanan ziarah ke Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan TA 2016.
 
Korupsi berawal 30 Desember 2016 lalu dan pengajuan bantuan dana hibah ini dibantu oleh tersangka H Mohamad Saifudin sebagai Pembina Yayasan Al-Ma’ruf dan tersangka Supeni Mayangsari. 
 
Pemerintah Kota Denpasar akhirnya mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta.
 
Ternyata setelah bantuan dana hibah cair, H Miftah Aulawi Noor tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah tersebut yang belakangan menggunakan nota dan kuitansi fiktif.
 
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp200 juta.(BB)