WALHI BALI Desak Teluk Benoa Ditetapkan Kawasan Konservasi Maritim

  12 Oktober 2018 OPINI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali melakukan pertemuan FGD guna membahas penyusunan alokasi ruang RZWP-3-K Provinsi Bali. Dalam pembahasan ini hadir berbagai NGO salah satunya adalah Walhi Bali yang dihadiri langsung oleh Direktur Eksekutif Walhi Bali I Made July Untung Pratama. 
 
 
Dalam perjalanan pembahasan dalam forum penetapan status alokasi ruang untuk Teluk Benoa mendapat atensi khusus sebab terganjal pada aturan yang masih mengikat status Teluk Benoa sendiri yakni oleh Perpres no. 51 tahun 2014.
 
Dalam kesempatan ini Direktur Eksekutif WALHI Bali I Made July Untung Pratama menegaskan bahwa Teluk Benoa mesti ditetapkan sebagai kawasan konservasi, sebab di Teluk Benoa terdapat titik-titik suci yang sangat diyakini oleh masyarakat setempat dan juga ditetapkan sebagai kawasan suci dalam Keputusan Shaba Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia Nomor 1/KEP/SP/PARISADA/IV/2016 tertanggal 9 April 2016 tentang Kawasan Suci Teluk Benoa.
 
“Teluk Benoa mesti ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim karena berkaitan dengan perlindungan Adat Maritim yang didalamnya sedikitnya ditemukan 70 titik kawasan suci maupun Pura yang tidak kasat mata yang diyakini ada yakni Pura Dalem Karang Tengah beserta titik suci lainya berupa Muntig, Loloan, Campuhan,” ujarnya dalam keterangan rilisnya Jumat (12/10).
 
 
Disamping itu Made July Juga menjelaskan bahwa Teluk Benoa dan sekitarnya adalah kawasan rawan terjadinya penurunan lapisan muka tanah(likuifaksi) yang dilihat berdasarkan riset Geoteknologi-LIPI. 
 
 
Teluk Benoa merupakan kawasan Bali Selatan yang berhadapan dengan zona pembangkit gempa bumi yaitu zona subdoksi Indo-Australia dan Eurasia yang memanjang di wilayah Indonesia dari Ujung Pantai barat Aceh yang kemudian memanjang di sebelah barat daya dan selatan pulau Sumatera. Sedangkan Bali berhadapan tegak lurus dengan dengan subduksi Indo-Austria dan Eurasia yang berada tepat di selatan pulau. 
 
"Itu artinya kondisi ini menyebabkan wilayah Bali menjadi wilayah dengan tingkat kegempaan yang tinggi,” tuturnya.
 
Lebih lanjut Made July mengkritisi terkait pertemuan ini yang minim melibatkan pertisipasi masyarakat, khususnya Desa Adat yang terdampak akan proyek yang diusung dalam penyusunan dokumen RZWP-3-K ini. 
 
"Seharusnya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali mesti serius dalam menjalankan penyusunan dokumen ini dan melibatkan Desa Adat yang berpotensi menerima dampak buruk dari proyek-proyek yang diusung dalam pembuatan dokumen RZWP-3-K ini," tandasnya.
 
Walhi Bali juga memberikan Nota Protes atas pembahasan Alokasi Ruang RZWP-3-K kepada Dinas Kelautan dan Perikanan dan ditembuskan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP.(BB)