Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Kerobokan

Begini Modus SA Saat Transaksi Narkoba di Halaman 'Rujab' Kalapas

  18 September 2018 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pasca penangkapan dua pria bernama Moch Rizal asal Malang (pengedar) dan Samsul Arifin napi Lapas Kerobokan asal Jember (kurir) saat melakukan transaksi narkoba di halaman rumah jabatan Kalapas Tony Nainggolan belum lama ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengaku akan terus menggali sejauh mana keterlibatan dugaan adanya peredaran narkoba di Lapas Kerobokan.
 
 
"Yah kita pasti akan tindaklanjuti kita masih fokus menggali keterangan dari dua tersangka ini (MR dan SA) ini kita clearkan dahulu, pasti kita akan koordinasi dengan pihak Lapas Kerobokan, soal waktunya tunggu aja ini kan penangkapan baru 6 hari," ujar AKBP I Gede Sujana selaku Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Selasa (18/9).
 
Dipaparkan Kompol I Nyoman Suparta, selaku Kanit Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali Subdit II bahwa penangkapan kedua tersangka saat itu memang dilakukan di halaman rumah jabatan Kalapas Tony Nainggolan di Banjar Kubu Asri, yang berlokasi tak jauh dari Lapas Kerobokan.
 
Ket foto : BB ekstasi dari dalam Lapas Kerobokan yang dilempar napi SA
 
Saat itu, katanya, napi kerobokan dalam kasus penggelapan SA termasuk salah satu napi yang mendapatkan pembinaan dari Lapas dan rencananya diputus bebas bulan Oktober 2018 ini. 
 
 
"Rumah jabatan Kalapas memang sedang direnovasi ada gotong royong disana jumlahnya sekitar 6 orang, termasuk SA dan ada dua orang sipir. SA membawa bungkusan berisi ekstasi dalam plastik poleng, dimasukan ke gerobak. SA ini pura-pura nyapu, dia memang memiliki keahlian sebagai tukang las dan kerap tidur di luar memiliki akses bebas keluar masuk. Saat itu sepersekian detik dia lempar ke mobil Xenia hitam yang tengah parkir di halaman depan rumah Kalapas. Kalau posisi Kalapas kami tidak tahu, yang jelas itu di halaman depan rumah jabatan Kalapas," ungkapnya.
 
Barang haram tersebut diakui kedua tersangka milik napi Lapas Kerobokan bernama Kemas yang merupakan napi narkoba yang divonis 7 tahun penjara. Diduga Kemas lah yang melakukan kendali atas transaksi peredaran narkoba di dalam Lapas.
 
Menurutnya, antara MR dan Kemas sudah saling kenal dan diduga kerap melakukan transaksi narkoba sebelumnya seperti penangkapan paket yang diambil di Gilimanuk pada Juli 2018 kemarin. 
 
ket foto : Napi MR dan SA saat rilis di Mapolda Bali, Selasa (18/9)
 
 
"Kalau SA dan Kemas ini katanya tidak saling kenal, MR ini pemain dia memang mantan napi narkoba di Malang dan kerap melakukan transaksi narkoba. SA ini katanya baru sekali ini dia diupah oleh Kemas namun bentuk upahnya apa dan berapa kami belum tahu," imbuhnya seraya menambahkan jika istri MR kini dalam kondisi hamil besar.
 
"Patut diduga MR ini kan sopir grab katanya mobil Xenia nya itu mobil sewaan dia sewa pakai KTP istrinya, dan istrinya sedang hamil besar. Mungkin itu alasan MR kepincut jualan narkoba," ucapnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya. Dua orang pria berinisial MR dan SA ditangkap Direktorat Narkoba Polda Bali pada Jumat (14/9) sekira pukul 12.30 wita. Setelah di geledah di dalam paket berisi 1 paket ganja, dan di dalam mobil ditemukan 200 butir ekstasi, pil ekstasi ini diakui milik orang berinisial K yang berada di dalam LP Kerobokan, sementara narkoba jenis ganja diakui milik orang bernama Bogel yang berlokasi di Malang.
 
Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga menyita BB antaralain, pil ekstasi dengan berat bruto 103,10 gram atau 99,10 gram netto, 1 paket ganja dengan berat bruto 87,42 gram atau 72,80 grm netto, dan sabu dengan berat brutto 514,22 gram
atau 471,53 gram netto.
 
Para pelaku terancam hukuman pidana seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(BB)